Walikota Gorontalo Inginkan Kota Dapatkan Kucuran Dana Kelurahan

Jakarta, (PN) — Walikota Gorontalo, Marten Taha bersama Dewan Pengawas dan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPR-RI terkait usulan dana kelurahan. Rabu, (06/04)

Dalam rapat tersebut, Walikota Marten Taha menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Gorontalo sekitar tahun 2018-2019 sempat sekali memperoleh suntikan dana desa sebesar 3,2 Triliun untuk 7.200 kelurahan, dan masing-masing kelurahan tersebut dibagi rata.

Hanya saja, menurut Marten suntikan dana tersebut, tidak seperti dana desa yang berdasarkan ketentuan yang di atur dalam undang-undang (UU).

“Kita rata-rata hanya mendapatkan 375 juta setiap kelurahan dan untuk 50 kelurahan di Kota Gorontalo hanya mendapat 18,2 Miliar. Hal ini tidak seperti dana desa yang berdasarkan ketentuan yang di atur dalam UU,”ujar Marten

Namun, Walikota dua periode ini menjelaskan bahwa di tahun berikutnya dana tersebut sudah tidak ada, dengan harapan pada saat itu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) ini sudah diajukan dan akan masuk di dalam subtansi UU tersebut.

“Paling tidak ada 1 pasal, kami tidak mau atau tidak perlu ada satu undang-undang seperti undang-undang desa, tapi ada pasal yang mengatakan bahwa ada dana kelurahan, sehingga bisa menambah jumlah anggaran dalam pelaksanaan pembangunan ini,”tandas Marten. (IH)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar