PT. BJA Dukung Pembangunan Berkelanjutan: Perizinan Lengkap dan Komitmen Lingkungan

Pohuwato, (PN) — Komisi I DPRD Gorontalo secara tegas memberikan dukungan penuh terhadap PT Biomasa Jaya Abadi (BJA), menyatakan bahwa perizinan usahanya telah lengkap dan memenuhi seluruh ketentuan pemerintah, Rabu (17/01)

Ketua Komisi I DPRD Gorontalo, AW Talib, menegaskan bahwa pihaknya telah mendengarkan penjelasan dari PT BJA dan menilai tidak ada masalah terkait perizinan. Seluruh dokumen yang diperlukan sudah disampaikan dan terpenuhi sesuai regulasi.

“Semua dokumen sudah disampaikan, sudah terpenuhi. Semua perizinan untuk mendukung kegiatan usaha sudah dipenuhi PT BJA,” ujar AW Talib.

Rapat koordinasi antara Komisi I DPRD Gorontalo dan manajemen PT BJA, yang berlangsung di Marisa, Pohuwato, Provinsi Gorontalo, menjadi forum untuk mengklarifikasi dan memperkuat dukungan terhadap keberlanjutan investasi perusahaan. Anggota Komisi I, Adhan Dambea, menegaskan niat baik tanpa maksud menghalangi kegiatan usaha perusahaan.

“Kita mendukung usaha-usaha di Gorontalo. Bagi kita yang penting usaha ini menggunakan tenaga kerja lokal. Kalau ada kekurangan kita lengkapi bersama,” kata Adhan Dambea.

Dalam konteks evaluasi terhadap perusahaan-perusahaan di Kabupaten Pohuwato, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pohuwato, yang dipimpin oleh Dr. Sumitro Monoarfa, S.Hut, MP, menegaskan bahwa perusahaan seperti PT Biomasa Jaya Abadi telah memenuhi secara normatif persyaratan perizinan.

“Perizinan usaha PT BJA sudah lengkap dan seluruhnya terpenuhi sesuai ketentuan pemerintah,” ujar Sumitro Monoarfa.

Namun, evaluasi tidak hanya terfokus pada aspek formal perizinan. Dr. Sumitro Monoarfa menekankan pentingnya pemenuhan persyaratan lingkungan hidup sesuai dengan dokumen perizinan yang ada.

Manajemen PT BJA, diwakili oleh Direktur Operasional, Burhanuddin, menyampaikan bahwa perusahaan telah mengantongi sejumlah perizinan yang disyaratkan oleh pemerintah pusat dan daerah. Pihaknya menegaskan bahwa PT BJA beroperasi dengan dasar hukum yang kuat dan komitmen pada pembangunan berkelanjutan.

“PT BJA beroperasi dengan dasar hukum yang kuat dan memiliki semua perijinan yang telah disyaratkan oleh pemerintah pusat serta daerah,” tegas Burhanuddin.

*Izin PT BJA*

Direktur Operasional PT BJA Burhanuddin mengatakan perusahaan sudah mengantongi sejumlah perizinan yang disyaratkan. Berdasarkan surat Plt Direktur Jenderal Pengolahan Hasil Hutan Produksi Lestari No. S.164/PHPL/PPHH.HPL.3/5/2021 tanggal 5 Mei 2021, PT BJA telah memenuhi komitmen berupa: pertama, Izin Lingkungan atas nama PT. Biomasa Jaya Abadi yang diterbitkan Lembaga OSS berlaku efektif pada tanggal 12 Oktober 2020.

Kedua, Izin Lokasi yang telah berlaku efektif diterbitkan Lembaga OSS berlaku efektif pada tanggal 3 Mei 2021. Ketiga, Izin Mendirikan Bangunan sesuai Surat Kepala Dinas Penanaman Modal Kabupaten Pohuwato No. 301/139/IMB/DPM-PHWT/XI/2020 pada tanggal 20 November 2020.

Selain itu juga sudah mengantongi Izin Lingkungan PT. Biomasa Jaya Abadi yang diterbitkan Lembaga OSS berlaku efektif pada 12 Oktober 2020. Serta adanya Nota Kesepakatan antara PT Banyan Tumbuh Lestari, PT Inti Global Laksana dan PT Biomasa Jaya Abadi pada tanggal 18 Maret 2020.

“PT BJA beroperasi dengan dasar hukum yang kuat dan memiliki semua perijinan yang telah disyaratkan oleh pemerintah pusat serta daerah,” tegas Burhanuddin.

Dukungan penuh dari DPRD Gorontalo dan pernyataan tegas dari manajemen PT BJA menandakan upaya bersama untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif, sambil memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan komitmen terhadap lingkungan hidup. (**)

Komentar