Sah, Zakat Fitrah di Kota Gorontalo Tertinggi Rp.30 ribu Terendah Rp.25 ribu

Kota Gorontalo, (PN) — Besaran zakat fitrah pada Ramadan 1443 Hijriah tahun ini, sudah ditetapkan Pemerintah. Penetapan besaran tersebut sesuai dengan hasil rapat bersama Pemerintah Kota Gorontalo yang di gelar diruang rapat Sekretaris Daerah Kota Gorontalo. Rabu, (06/04)

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Gorontalo, Deddy Kadullah mengatakan, penetapan besaran zakat fitrah tahun ini sesuai dengan masukan dan saran pemerintah daerah dan perwakilan organisasi kemasyarakatan atau lembaga keagamaan.

“Nah, jika ini kita konversi ke nilai mata uang rupiah maka warga membayar zakat fitrah sebesar Rp. 30.000 per jiwa dan ini bagi yang mampu, dan bagi yang kurang mampu atau ekonomi lemah ini mereka hanya membayar Rp. 25.000 per jiwa saja,” Ungkap Deddy.

Sebagai informasi, kata Deddy zakat fitrah wajib dibayarkan sebelum matahari terbenam di hari terakhir bulan Ramadan. Untuk itu, dirinya berharap agar masyarakat segera membayarkan zakat fitrah tersebut, sehingga hal ini dapat diproses dengan cepat dan segera tersalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan.

“Surat edaran nya nanti akan dikeluarkan paling lambat besok, karena pembayaran zakat fitrah ini sebenarnya dimulai dari sejak awal Ramadan, namun sudah menjadi kebiasaan masyarakat lokal Kota Gorontalo ini membayar zakat di malam pasang lampu nanti,”pungkasnya. (IH)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar