Kota Gorontalo, (PN) — Satpol PP Kota Gorontalo kembali melakukan penertiban bangunan liar. Dimana hal ini lantaran terindikasi melanggar peraturan daerah terkait bangunan gedung sekaligus tempat usaha yg belum mengantongi izin Andalalin (Analis Dampak Lalu Lintas).
Penertiban yang dilaksanakan disepanjang Jalan Tondano, Jalan Kalimantan, Jalan Madura, Cafe Green Park dan Toko Gudang 27 ini, di pimpin oleh Kepala Satpol PP Kota Gorontalo Moh. Mulky Datau, S.STP M.Si bersama Instansi terkait yakni, Dinas Perhubungan, DPMPTSP, Dinas PUPR, Dinas Kelautan, Perikanan dan Pertanian serta Badan Keuangan Daerah Kota Gorontalo.
Kepala Satpol PP Kota Gorontalo, Mulky Datau mengatakan, kegiatan kali ini dilakukan dalam rangka penertiban bangunan yang tidak sesuai peruntukkannya.
“Terkait kegiatan tadi, kami menertibkan bangunan liar yang sudah berada diatas trotoar, bahu jalan, saluran air serta tempat usaha yang belum meiliki Izin Andalalin,” kata Mulky
Lebih lanjut, Mulky menjelaskan dalam penertiban ini pemilik usaha yang melanggar telah diberikan Surat Pernyataan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) selama 15 (lima belas) hari kedepan.
“Bagi pedagang yang melanggar kami berikan surat pernyataan sesuai tegang waktu untuk membongkar dagaganganya dan mengurus izin tempat usaha tersebut,” tutup Mulky. (IH)
Komentar