Gorontalo, (PN) — Perkara Korupsi GORR (Gorontalo outer ring road) sudah diputus oleh Majelis Hakim Tipikor. Asri Banteng ( tahu enam bulan), Ibrahim dan Farid Saridju (masing-masing 2 tahun 6 bulan), oleh PN Tipikor Gorontalo.
Untuk itu, Ali Sucipto Sidiki yang biasa disapa OPS (Om Pulu Sidiki ), meminta kepada pihak-pihak yang menanggapi persoalan GORR, jangan menggiring kasus ini ke ranah politik. Apalagi mengaitkan nama Rsuli Habibie selaku Gubernur Gorontalo dalam perkara ini. Ia meminta agar semua pihak menghargai proses hukum yang sudah berjalan.
“Saya minta hormati putusan pengadilan, janganlah membawa kasus GORR ini ke politik, apalagi menggiring opini bahwa Rusli Habibie terlibat dalam perkara ini,” tegas OPS.
Ia juga ingatkan bahwa jangan mengintervensi penegak hukum dalam menjalankan tugasnya, dengan berbagai argumentasi yang dikembangkan ditengah masyarakat. Kalau ada pihak yang merasa memiliki bukti silahkan berhubungan dengan aparat dan tidak mengembangkan dipublik, agar aparat dapat bekerja profesional tanpa intervensi dari manapun.
“Silahkan saja bagi yang ingin membantu aparat, dalam mengakkan hukum, asal bukan tujuan politik, dengan menjatuhkan seseorang demi kepentingan kelompoknya,” tambah OPS.
Lanjutnya, “Saya bicara fakta hukum dan neteral. Sebab kita bicara realita saja. Dan jangan memvonis seseorang belum tentu salah. Sebab ada penegak hukum yang lebih tau tentang kasus GORR . Dan sekali lagi saya katakan, jangan menggiring sesorang bahwa ia terlibat. Salah benar itu urusan penegak hukum, kita tidak bisa mengandai berdasarkan fakta politik,” pungkas OPS yang tak lain merupakan Paman Rusli Habibie. (PN)
Komentar