Asri Banteng Terbukti Korupsi ! Kejati Gorontalo Diminta Segera Sidik Adanya TPPU GORR

Gorontalo, (PN) — Asri Wahyuni Banteng (AWB) terdakwa korupsi GORR yang ditaksir BPKP senilai 43 milyar, sudah diputus oleh Pengadilan Tipikor Gorontalo. Adhan Dambea mendesak Kejaksaan Tinggi Gorontalo untuk segera melakukan penyidikan adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Ini bukan tanpa alasan, menurut AD sapaan punggawa apolitik Gorontalo Adhan Dambea ini, bahwa diputuskan Asri Banteng dengan pidana 1 tahuan 6 bulan penjara, menunjukan bahwa ada tindak pidana korupsi, yang digembar-gemborkan penasihat hukum Pemprov Gorontalo bahwa ini hanya pelanggaran administrasi belaka.

“Secara hukum perbuatan korupsi dalam perkara pembebasan lahan GORR terbukti benar,” kata Adhan.

Lanjutnya,”Dengan demikian, alasan Kejati belum malakukan penerapan hukum TPPU  karena belum ada bukti bahwa ada perbuatan korupsi  dalam pembebasan lahan GORR. Nah sekarang sudah ada, belum lagi ulasan majalah Tempo yang merilis ada aliran dana 85 ribu US dolar ini dapat menjadi bukti awal yang bersumber dari PPATK,” tegasnya.

Adhan Dambea Harusnya Rusli Habibie Juga Bertanggung-Jawab Dalam Perkara Korupsi GORR
Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Adhan Dambea, saat memberikan keterangan kepada awak media, usai mengikuti persidangan.(Foto PinoguNews)

Meski ia kecewa dengan putusan yang paling kontroversial ini, tetap ia berharap pihak kejaksaan terus mengusut otak utama dibalik kasus ini. “Jujur saya kecewa dengan putusan ini, namun tetap harus dihormati. Apalagi ada disenting opinion (pendapat berbeda) salah satu anggota majelis ini tentu patus dicermati,” tandasnya.

Sejak awal dirinya memiliki firasat bahwa akan bini akhir dari  proses hukum. Mulai dari penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, penahanan tersangka yang berlangsung cukup lama, kemudian pemeriksaan perkara dipengadilan, dan putusan majelis hakim.

“Memang saya sudah menduga akan begini endingnya putusan terhadap ketiga terdakwa korupsi pembeasan lahan GORR. dalam sejarah korupsi Gorontalo ini yang paling memprihatinkan,” ungkapnya.

Adhan mensinyalir rendahnya tuntutan jaksa,  patut diduga ada keterkaitan dengan aliran dana hibah ke kejaksaan tinggi gorontalo tahun lalu. “Jangan membuat rakyat menduga bahwa penuntutan jaksa kepada tiga terdakwa terbilang rendah,  bantuan dana hibah pemprov gorontalo, tahun 2020, bersamaan dengan mulai  dilimpahkan ke pengadilan ketiga terdakwa tersebut. Padahal ada prioritas lain yang harus didahulukan, ditambah lagi kejaksaan itu instansi vertikal yang menerima dana hibah memang benar sangat membutuhkan seperti bangunannya runtuh, hingga harus dibangun kembali,” ucapnya.

Putusan Asri Banteng Cs, Preseden Buruk Pemberantasan Korupsi di Gorontalo

Senada dengan Adhan Dambea, aktifis Gorontalo Coruption Wacth (GCW) Dezwer Gouzira  kecewa dengan tuntutan dan putusan hukum kepada para terdakwa GORR, padahal ia berharap dengan kerugian yang ditetapkan  lembaga berwenang,  semestinya menjadi perhatian lembaga peradilan, dianggap kurang memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Koordinator GCW Dezwer Gouzira

“Kami kecewa dengan nilai korupsi 43 milyar, putusannya seperti itu,” kata Dezwer.

Dalam pengamatanya, nilai korupsi yang tertinggi di Gorontalo, diputus dengan hukuman terendah. Berbeda dengan kasus lain yang nilai korupsinya lebih dibwah dari perkara GORR, justru putusannya lebih tinggi. Untuk itu ini preseden buruk bagi penegakkan korupsi daerah. “Ini putusan yang paling buruk dalam upaya peindakan korupsi ,” ungkap Dezwer.

Dezwer berharap Kejati Gorontalo, perlu menunjukan komitmennya dalam pemberantasan korupsi dengan tak berhenti sampai ditiga terdakwa.  Juga rekomendasi KPK untuk adanya penerapan hukum TPPU segera ditindak-lanjuti. “Kalau memang kejaksaan masih istiqomah berantas korupsi, segera menyeret mantan Kanwil BPN  Gabriel yang sudah ditetapkan tersangka. Serta buktikan aliran dana yang diduga bermuara  ke pejabat, dan segera disidik dengan delik tindak pidana pencucian uang,” tegasnya.

LSM Merdeka Ingatkan Kejati, Penetapan TSK Skandal Korupsi GORR,  Bukan Hanya Para Kurcaci
Ketua LSM Merdeka Imran Nento, saat memberikan pernyataan terkait skandal korupsi GORR

Tak jauh beda dengan GCW,  lembaga swadaya masyarakat juga menyorotinya. Meski menuai kekecewaan, dengan putusan majelis hakim, Imran yakin pihak kejaksaan sebatas membuktikan benar tindak pidana korupsi itu terbukti. Dan akan ada tersangka baru, yang paling bertanggung-jawab. “Putusan Asri Banteng Cs, pintu masuk  menyeret dalang korupsi GORR,” ulas Ketua LSM Merdeka Imran Nento.(PN)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar

News Feed