Putusan Asri Wahyuni Banteng Perkara Korupsi GORR

Pada tanggal 27 April 2021 Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi telah memutus Perkara Korupsi GORR dengan terdakwa Asri Wahyuni Banteng, Nomor 18.Pid.Sus-TPK/2020/PN Gto dengan menjatuhi  pidana kurungan badan 1 tahun 6 bulan.

Berikut Putusannya :

Putusan Asri Wahyuni Banteng Perkara Korupsi GORR PN Tipikor Gorontalo,Nomor 18Pid.Sus-TPK2020PN Gto

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar

News Feed