Pada tanggal 27 April 2021 Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi telah memutus Perkara Korupsi GORR dengan terdakwa Asri Wahyuni Banteng, Nomor 18.Pid.Sus-TPK/2020/PN Gto dengan menjatuhi pidana kurungan badan 1 tahun 6 bulan.
Berikut Putusannya :
Berikut Putusannya :
Komentar