Adhan : Ada Yang Tak Beres Dalam Pemeriksaan Laporan Rusli Habibie

Gorontalo, (PN) — Terkait kriminalisasi terhadap anggota DPRD Provinsi Gorontalo Adhan Dambea, yang dilaporkan Suslianto SH, karena pernyataan Adhan usai sidang perkara korupsi GORR (Gorontalo outer ring road). Berbuah Laporan, yang dinilai bukan korban langsung.

Namun, Adhan meyayangkan pihak aparat hukum terkesan mengabaikan prosedur dalam upaya penegakkan hukum terhadap dirinya. Pasalnya, ia mendapati dalam laporan pada dirinya, oleh Suslianto saat tahapan penyelidikan. Anehnya, setelah tahapan penyelidikan justru tertulis dalam surat panggilan, disebutkan berkenaan laporan Rusli Habibie.
“Kemarin, saya sudah memenuhi panggilan pihak penyidik Polres Gorontalo Kota,” kata Adhan Dambea selaku terlapor.
Lanjutnya,”Saya keberatan memberikan keterangan dengan model penegakkan hukum yang tak sesuai prosedur. Prinsipnya saya sudah menghadiri panggilan penyidik.”

Ia kemudian merinci, sejak pemeriksaan ditahap penyelidikan Juni 2021 (Surat Undangan Nomor, : B/728/VI/2021/RGK), adanya laporan Suslianto SH, bahwa hal demikian tidak dibenarkan, sebab dalam perkara pidana penghinaan dengan barang bukti elektronik, sesuai dengan aturan yang terbaru, harus yang merasa dirugikan yang melaporkan, dalam hal ini Rusli Habibie.

Bahkan, berita acara pemeriksaan tahap penyelidikan tertulis laporan Suslianto, SH. Ini tak bisa, harus oleh yang bersangkutan dalam hal ini RH, dasar laporan, untuk penyidikan. Dan itu sudah diingatkan, namun tetap tak diindahkan penyidik.

Sambil menunjukan surat panggilan sebagai saksi pada Oktober 2021 silam, dengan nomor surat panggilan (Nomor : S.Pgl/415/X/2021/ Res.1.14/Res-Gtlo-Kota), dengan kesadaran hukum Adhan memenuhi panggilan, seperti sebelumnya, ia mengingatkan penyidik untuk taat azas prosedur dalam upaya penegakkan hukum.

Kali ini saat dipanggil sebagai tersangka Adhan berpikir, bahwa penyidik sudah mendengar masukan agar atas dasar laporan Rusli, dan ia sebagai terlapor, ternyata usulannya tak digubris.

Diketahuinya, saat surat pemberitahuan dari penyidik Polres Gorontalo Kota, yang menyampaikan bahwa laporan sudah memasuki tahap penyidikan dengan keluarnya SPDP (Surat Pemberitahuan Dilaksanakan Penyidikan) ke pihak Kejaksaan Negeri Kota, dan sudah ditetapkan AD sebagai tersangka.

Adhan bukanya mangkir, saat dipanggil sebagai tersangka, justru hadir. Namun masih kabur alias belum jelas laporan Suslianto atau siapa. Adhan tetap menghargai panggilan penyidik, dengan harapan ia masih diperiksa untuk memberikan keterangan dalam tahap penyelidikan, kali ini laporan Rusli Habibie.

Rupanya, penyidik tetap pada pendirian memeriksa Adhan Dambea, pada Senin (22/12/2021) sebagai tersangka, dan diketahui saat itu atas laporan Rusli Habibie.

Mengetahui laporan Rusli Habibie, ia keberatan, dan harus dimulai dari awal dulu, jangan melanggar prosedur, bila terkait laporan Rusli Habibie, sebab sampai hari ini dirinya belum tahu kalau Rusli Habibie melapor kapan.

Prinsipnya Adhan siap memberikan keterangan entah sebagai saksi atau tersangka namun atas laporan Rusli Habibie.

Ia minta penyidik menghormati prosedur hukum tahap penyelidikan, penyidikan dan penuntutan. Agar tak terkesan sewenang-wenang sebagai penegak hukum. Dan ia siap memberikan keterangan sesuai materi asal legal standingnya terpenuhi dulu, karena ia tak memiliki masalah dengan Suslianto SH.

Alumni Fakultas Hukum Unisan ini, tetap pada pendirian, bahwa azas formilnya, harus yang bersangkutan (RH), ditambah lagi keputusan Mahkamah Konstitusi yang menyebut bahwa dalam tindak pidana pencemaran/penghinaan harus korban/ yang ersangkutan membuat pengaduan/ laporan.

Dengan demikian,  Adhan meminta, tak serta merta dengan menyalin laporan Suslianto, dapat langsung dilakukan penyelidikan atas korban Rusli Hbaibie.(RM)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar

News Feed