Gorontalo, (PN) — Hakim pengadilan Tipikor Gorontalo, menolak eksepsi (bantahan) terdakwa Asri Wahyuni Bantemg (AWB), terkait dakwaan jaksa penuntut yang meyakini terdakwa memenuhi unsur pidana, sehingga harus dilanjutkan dalam pemeriksaan perkara korupsi GORR Gorontalo.
Sidang pembacaan putusan sela yang berlangsung selama satu jam. Dalam pembacaan putusan sela ini awalnya Ketua Majelis Dr Prayitno Iman mulai, dan secara bergantian oleh para mejelis. Saat pembacaan putusan sela langsung dibacakan oleh ketua majelis Dr Prayitno.
Adapun materi putusan tergambar bahwa putusan majelis hakim Tipikor, menolak eksepsi (bantahan) terdakwa Asri Wahyuni Banteng, dengan berbagai alasan dan argumentasi hukum terdakwa. Dan meyakini dakawaan jaksa dan memintakan agar menyiapkan bukti dan saksi dalam isdang materi perkara.
Dengan demikian perkara korupsi GORR Gorontalo, dilanjutkan dengan pemeriksaan materi perkara, berupa bukti dokumen dan saksi yang terkait dalam perkara korupsi ini.(PN)
Komentar