Majelis Hakim Tipikor Menolak Eksepsi Terdakwa Korupsi GORR Asri Banteng

Gorontalo, (PN) — Hakim pengadilan Tipikor Gorontalo, menolak eksepsi (bantahan) terdakwa Asri Wahyuni Bantemg (AWB), terkait dakwaan jaksa penuntut yang meyakini terdakwa memenuhi unsur pidana, sehingga harus dilanjutkan dalam pemeriksaan perkara korupsi GORR Gorontalo.

Lihat Juga  Sejumlah Saksi Menyebut Nama Rusli Habibie, Saat Pemeriksaan Skandal Korupsi GORR

Sidang pembacaan putusan sela yang berlangsung selama satu jam. Dalam pembacaan putusan sela ini awalnya Ketua Majelis Dr Prayitno Iman mulai, dan secara bergantian oleh para mejelis. Saat pembacaan putusan sela langsung dibacakan oleh ketua majelis Dr Prayitno.

Lihat Juga  Ini Alasan Adhan, Kenapa Gubernur Rusli Habibie Harus Bertanggung-jawab Terjadinya Korupsi Proyek GORR

Adapun materi putusan tergambar bahwa putusan majelis hakim Tipikor, menolak eksepsi (bantahan) terdakwa Asri Wahyuni Banteng, dengan berbagai alasan dan argumentasi hukum terdakwa. Dan meyakini dakawaan jaksa dan memintakan agar menyiapkan bukti dan saksi dalam isdang materi perkara.

Lihat Juga  PH :  Penetapan TSK Korupsi GORR kepada  Asri Banteng “Tajam Ke Bawah Tumpul  Ke  Atas”

Dengan demikian perkara korupsi GORR Gorontalo, dilanjutkan dengan pemeriksaan materi perkara, berupa bukti dokumen dan saksi yang terkait dalam perkara korupsi ini.(PN)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar

News Feed