Ini Alasan Adhan, Kenapa Gubernur Rusli Habibie Harus Bertanggung-jawab Terjadinya Korupsi Proyek GORR

Gorontalo, (PN) — Seperti janji Adhan Dambea sebelumnya, bahwa rencana nya akan menghadiri persidangan pada Senin (11/01/2021), dipenuhinya.  Agenda sidang pembacaan eksepsi (bantahan) terdakwa Asri Wahyuni Banteng, dalam perkara korupsi pembebasan lahan GORR (Gorontalo outer ring road), yang merugikan negara sebesar 43,3 Milyar.

Adhan datang lebih awal, sebelum persidangan dimulai pada pukul 14.00 wita,  mengenakan kemeja putih bis kuning, ia datang sendiri, dengan kendaraan roda empat warna biru andalanya. Saat persidangan dimulai,  majlis hakim  memasuki ruang sidang, jaksa penuntut umum dan  terdakwa Asri Banteng  bersama kedua pengacaranya Josep panjaitan SH dan Agung Wahyu Azis, SH.

Lihat Juga : Kejati Gorontalo  :  Sejumlah Nama Menyebut  Rusli Habibie, Saat Pemeriksaan Skandal Korupsi GORR

Sidang hari Senin (11/01/2021) ini merupakan kali kedua Adhan mengikuti persidangan, sebelumya pada Senin (04/01/2021), saat  pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum.

Sewaktu sidang dimulai, Adhan duduk dibangku paling depan sebelah kanan, bersama pengungjung lainya, yang ingin menyaksikan persidangan kasus terdakwa korupsi GORR  AWB alias Asri dari dekat dari dekat,

Lihat juga : Dalam Perkara Korupsi GORR, Ada Indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

Pembacaan eksepsi belangsung lebih kurang hampir sejam, banyak hal keberatan yang disampaikan oleh terdakwa, begitu dicermati satu persatu oleh Adhan Dambea, selaku komisi I DPRD Provinsi Gorontalo.

Usai pembacaan eksepsi oleh penasihat hukum terdakwa, Adhan langsung menggelar konferensi pers, yang dihadiri oleh sekitar 7 media siber/online,  cetak dan tv. Tak menunggu lama, pria yang dikenal blak-blakan ini,  langsung angkat bicara, untuk mengomentarai  terkait eksepsi terdakwa Asri Banteng.

Menurut mantan pejabat nomor satu dikota gorontalo ini, banyak hal menarik yang disaampaikan oleh terdakwa melalui pengacaranya, selain ada diskriminasi hukum, ternyata fakta dalam persidangan  banyak pihak yang terlibat dalam perkara korupsi pembebasaan lahan GORR Gorontalo ini. Seperti dugaan   sebelumnya, bahwa tak mungkin hanya Asri Banteng seorang perempuan yang menikmati uang korupsi milyaran rupiah tersebut, mulai terkuak.

Pengacara : Penetapan Tersangka Korupsi Asri Banteng “Tajam Ke Bawah, Tumpul Ke Atas”

“Seharusnya orang di atasnya juga yang bertanggung-jawab, bukan hanya Asri Banteng,” kata Adhan.

“Apalagi menurut pemberitaan majalah tempo,  (Edisi 9 Januari 2021, Judul :  Transaksi Lancung Proyek Belah Gunung red), ada aliran uang ke Rusli Habibie senilai 85 ribu USD,” kata Adhan mengutip pemberitaan tempo yang dikenal luas oleh pembaca yang kredibel dan  beritanya sering menjadi informasi awal dalam membongkar kasus korupsi kakap di Indonesia.

“Jadi kesimpulan sementara, berdasarkan dakwaan dan eksepsi, Ibu Asri Banteng ini cuma dikorbankan, dikambing hitamkan, jadi tumbal. Sementara  bos-bos besar berlindung,” ucap Adhan.

Anggota komisi I DPRD ini kemudian merinci para pejabat bos besar, yang terungkap dalam persidangan pembacaan eksepsi oleh pengacara Asri Banteng. Rupanya mereka para atasan terdakwa, yang tak tersentuh hukum.

“Yang terlibat Gubernur, Wakil Gubernur, Asisten I Pak Anis Naki, dan Plh  pejabat pengganti saat terdakwa umroh dan mengikuti lemhanas. Jadi bartanggung-jawab jangan hanya ibu Asri sendiri,kasian ibu asri menanggung resikonya semua ,” ungkap Adhan Dambea.

Ia minta agar  hati para penegak hukum membuka lebar , adanya pelaku  lain dalam perkara korupsi GORR ini, agar tak hanya dibebankan kepada terdakwa saja. Apalagi ada memilah siapa yang dijadikan tersangka, sesuai kepentingan orang perorang, agar tak dijadikan tersangka.

Lihat juga : Hukuman Mati Koruptor GORR

“Saya mengajak para bapak penyidik, jangan ada pilih kasih, karena ada pesanan, tokoh ini,” pungkas AD, yang berjanji akan mengawal kasus ini sampai di Kejaksaan Agung dan KPK.

Selain itu,  saat ditanya wartawan, adanya informasi tambahan dari pemberitaan tempo, terkait aliran dana yang mencurigakan, mengalir ke rekening Rusli Habibie, untuk ditindak lanjuti, dan dilakukan penyidikan lanjutan oleh kejaksaan, supaya mengembangkan perkara korupsi GORR ini. Ia tak hanya menyarankan justru mewajibkan agar dilakukan penyelidikan dan penyidikan baru. ” Bukan hanya setuju, tapi wajib,” jawab Adhan.

Terkait aliran dana yang diterangkan AD, penjelasan  dana tersebut sudah disampaikan dalam pemberitaan yang sama, bahwa RH sapaan akrab Rusli Habibie, sudah menanggapinya, dan mengatakan bahwa itu tidak benar, sesuai keteranganya pada penyidik.

Dan memang berdasarkan dokumen pinogunews,  bahwa sampai proses persidangan  tiga terdakwa AWB cs, pada Senin (11/01/2021),  belum ada pemeriksaan lagi, dan perubahan status oleh pihak kejaksaan tinggi gorontalo, atas nama Gubernur Rusli Habibe, hingga kini masih  sebatas saksi sejak 2019 lalu. (PN)

Laporan : Tim Liputan PinoguNews

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar

News Feed