Fakta Terbaru Kasus Penganiayaan Bocah 5 Tahun, 27 Adegan Didominasi Nenek Tiri

Kota Gorontalo, (PN) — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gorontalo Kota menggelar rekontruksi kasus penganiayaan anak berumur 5 tahun yang terjadi pada 18 Mei 2022 lalu. Jumat (17/06)

Kepada awak media, Kasat reskrim Iptu Mohammad Nauval Seno,STK,SIK mengungkapkan bahwa ada 27 adegan dalam rekonstruksi yang mengakibatkan korban meninggal dunia tersebut.

Dimana, kata Iptu Nauval rekonstruksi tersebut untuk menyesuaikan fakta hukum. Apalagi, dalam adegan tersebut langsung diperankan oleh pelaku dan saksi saksi.

“Dari 27 adegan yang diperankan, didapati fakta bahwa pelaku tayangan tersebut berdasarkan korban ASK Alias ​​Icha (5) yang didominasi oleh nenek tiri SI (65),” Ujar Iptu Nauval

Terakhir, dia menjelaskan rekonstruksi tersebut juga dikawawal aparat kepolisian untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.

“Atas kejadian ini penyidik ​​Polres Gorontala Kota telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tindak pidana hingga menyebabkan matinya nyawa,” tutup Iptu Nauval. (IH)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar

News Feed