Diduga Sodomi Anak di Bawah Umur, Warga Limba UII Diamankan Polisi

Kota Gorontalo, (PN) — Sat Reskrim Polresta Gorontalo Kota pada Rabu (15/02) telah mengamankan AM alias Adit (48), warga kelurahan Limba UII yang diduga melakukan sodomi terhadap anak di bawah umur.

Pelaku yang berprofesi sebagai hairdreaser (penata rambut dan makeup) yang sekaligus karyawan di salah saru salon ternama di Kota Gorontalo ini diamankan usai dilaporkan korbannya.

Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr Ade Permana,SIK,MH melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta,SIK mengatakan, kasus tersebut terungkap dari adanya laporan orang tua korban berinisial IA.

Kompol Leonardo mengatakan awalnya orang tua korban mencari anaknya IA,dan berpapasan dengan pelaku tiba-tiba AM,kemudian menanyakan keberadaan anaknya namun AM mengatakan tidak tahu,namun orang tua korban tidak percaya dan pergi bersama AM ke kosannya kemudian menemukan anaknya ada di dalam kamar kos AM dengan posisi pintu kamar terkunci dari luar.

“Setelah mendapati anaknya di dalam kamar AM,orang tua korban mengiterogasi dan IA mengaku sudah dicabuli oleh AM dengan cara di cium dan disodomi,”ujar Kompol Leonardo

Ditambahkan Kompol Leonardo bahwa berdasarkan keterangan pelaku AM perbuatan tersebut sudah dilakukan sejak Juni 2022 dan selain itu IA ada empat korban lainnya.

Saat ini AM sudah diserahkan ke unit perlindungan perempuan dan anak untuk proses penyelidikan dan penyidikan tutup Kompol Leonardo. (**)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar

News Feed