Gorontalo, (PN) — Tegakkan keadilan, walaupun bumi akan runtuh. Begitulah adegium hukum yang sering disampaikan para pejuang keadilan dalam mencari kebenaran.
Tak jauh berbeda, yang dirasakan oleh keluarga Fadlan Ishak (FI) korban penembakan, pada 5 Mei 2020 lalu, terus memperjuangkan demi mencari rasa keadilan atas peristiwa yang dinilai pelanggaran kemanusiaan, atas nama hukum.
Menurut pihak keluarga, kedatangan mereka ke Adhan Dambea, tak lain dalam upaya mencari keadilan dan mengungkap kebenaran sebagai masyarakat yang sama dihadapan hukum.
Inong Paduli yang tak lain keluarga (alm) Fadlan , mengungkapkan bagaimana perjuangan mereka sampai saat ini masih berlanjut dan belum membuahkan hasil, meski berbagai upaya hukum dilakukan, kandas, tak menyurutkan semangat mereka mengungkap kebenaran. Bagaimana mereke hingga kini terus semangat, karena mengingat peristiwa penembakan (Alm) FI didepan mata telanjang keluarga, tanpa perlawanan, hanya untuk mencari barang bukti yang dituduhkan aparat kepolisian kepadanya.
“Keluarga mendapat kabar, alm telah meninggal dunia dikampungnya, dengan tiga tembakan dibagian kepala, saat ditahan aparat, untuk melakukan pengembangan terkait curanmor, yang dituduhkan kepadanya,” kata Inong Paduli keluarga dekat korban.
Inong tak meyangka, kerabatnya harus mengakhiri hidupnya dengan tragis, setelah tima panas menancap ditengkorak kepalanya, yang tak mungkin hilang dalam ingatan mereka. Ia menceritakan peristiwa tersebut disaksikan saudara alm, tanpa perlawanan sebab tangan nya diborgol.
“Bagaimana mungkin, dalam kondisi tangan di ikat, akan melakukan perlawanan kepada aparat, dan kami melihat langsung saat kejadian,” ungkapnya.
Bagi keluarga, bila suatu saat keadailan akan mereka dapat dan kebenaran akan terungkap, nyawa korban penembakan aparat ini tak mungkin kembali. Namun mereka tak mau kejadian yang sama terjadi lagi kepada orang lain, dengan dalih demi penegakkan hukum.
“Memang nyawa adik kami tak mungkin ditukar dengan keadilan akan kemudian akan kami dapat, tapi jangan sampai hal ini terulang lagi dikemudian hari, dengan alasan dalam upaya membela diri aparat,” tegas Inong.
Adhan Dambea menanggapi pengaduan warga kota gorontalo ini menyampaikan rasa duka atas meninggalnya salah satu keluarga yang merupakan warga gorontalo. Ia turut prihatin atas keajdian ini, dan berjanji akan membawanya sampai kepada lembaga terkait.
“Saya sudah menerima mereka, dan mereka juga sudah menceritakan apa adanya, sebagaimana kejadian tersebut,” kata Adhan Dambea selaku anggota DPRD Provinsi Gorontalo yang membidangi hukum dan pemerintahan.
Adhan tak meyangka ditengah era transparansi masih saja ada peristiwa seperti ini, padahal korban masih berstatus, katakanlah tersangka, harus berakhir tragis. Dimana rasa kemanusiaannya, padahal tujuan penegakkan hukum untuk menciptakan rasa keadilan bagi masyarakat. Namun demikian, mantan walikota ini, tetap menghargai proses hukum yang sudah berjalan, hanya saja, dirinya perlu melaporkan hal ini ke lembaga kemanusiaan dipusat.
“Saya tak mau masuk pada persoalan hukum yang sudah berjalan, namun bagi saya ada sisi kemanusiaan, inilah yang akan menjadi alasan saya membantu mereka. sebagai anggota dewan, secara resmi akan membuat laporan resmi ke Komnas HAM, biarkan mereka yang akan memeriksanya,” pungkas Adhan.
Menurut penasihat hukum keluarga Tutun Suaib, SH., kasus ini sudah pernah dilakukan upaya hukum Pra-peradilan, terkait penetapan tersangka (Alm) Fadlan Ishak, oleh pihak kepolisian Polres Gorontalo Kota, namun oleh Pengadilan Negeri Gorontalo ditolak. Ditambah lagi laporan keluarga atas penembakan korban (alm) Fadlan Ishak masih dalam tahap penyelidikan, itupun kabar terakhir sudah di SP3 (Surat penghentian penyelidikan perkara).(PN)
Komentar