Lukman Ismail SH : Kami Akan Kawal Laporan Oknum TA DPRD Kota Gorontalo

Kota Gorontalo, (PN) — Perdebatan alam diskusi WAG, berujung laporan oknum Tenaga Ahli DPRD kota Gorontalo, Terus dilakukan pendalaman Oleg pihak Kepolisian Resort Dungingi.

Hal Ini disampaikan oleh Pengacara Nurhadi Taha, menurutnya, kliennya atas nama Nurhadi Taha telah di ambil keterangan pada Jumat 22 /1/2021, bertempat di ruang reskrim Polsek dungingi untuk di mintai keterangannya seputar masalah yang telah mencemarkan nama baiknya.

Lihat Juga  "Kado 23 Januari" Di Ujung Pemerintahan Rusli Habibie – Idris  Rahim, Ada Skandal Korupsi GORR, Kata Adhan Dambea

Saat ditanya wartawan sejauh mana perkembangan laporan dugaan perbuatan pidana yang dilakukan oleh oknum Tenaga Ahli DPRD kota Gorontalo, Pengacaranya menyampaikan Bahwa Kliennya Nurhadi Taha Sudan diperiksa selama 2 jam serta ada 15 pertanyaan yang di ajukan oleh penyidik Bripka Erick Pala, pada Jumat (22/01/2021), terkait laporan yang telah di adukannya lalu.

Lihat Juga  Oknum Tenaga Ahli DPRD Kota Gorontalo,  Dilaporkan Terkait Penyebaran Fitnah ITE

Lukman Ismail Pengacara Muda ini menyatakan bahwa klien kami merasa Bahwa kehormatan dan harga dirinya, telah di permalukan dengan kalimat tak pantas, berbau fitnah dengan terbuka dan sengaja tersebar media Group Whats App.

Lagi-lagi is ditegaskan pengacara Nurhadi Taha Ini, perbuatan ini telah di laporkan di Mapolsek Dungingi beberapa hari kemarin dan lien saya telah di percaya sebagai tim kuasa hukum oleh saudara Nurhadi Taha.

Lihat Juga  PH :  Penetapan TSK Korupsi GORR kepada  Asri Banteng “Tajam Ke Bawah Tumpul  Ke  Atas”

Untuk itu kata Lukman, ia berharap agar kasus ini di proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagaimana di atur oleh undang undang.

Menanggapi pernyataan Lukman Ismail, SH, selaku penasihat Hukum Nurhadi, pihak kepolisian menyampaikan bahwa mereka sementara melakukan pendalam, dengan meminta keterangan tambahan kepada pelapor. “Iya kemarin pelapor Nurhadi Taha, diminta klarifikasi tambahan lagi, sebelum masuk ke proses selanjutnya,” kata Kapolsek Singingi IPDA Ibnu Katsir Rizka, S. Tr. K, saat menanggapi pernyataan PH, pelapor.

Lihat Juga  Langgar Prokes Covid-19, Seminar Kesehatan di Bubarkan Kepolisian

Kapolsek milenial ini menegaskan, bahwa pihak tak diam terkait menindaklanjuti laporan ini.”Masih kita kumpulkan keterangan dari saksi saksi,  terus kita adakan gelar perkara nanti,” pungkas Ibnu.(PN)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar