Terkait Laporan Nurhadi, Kapolsek Dungingi IPDA Ibnu Katsir : Kami Akan Mendalami Adanya Dugaan Tindak Pidana

Kota Gorontalo, (PN) — Terkait laporan Nurhadi Taha atas dugaan perbuatan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh ZH alias Zul, saat membahas hal tertentu dalam WAG, masih  akan didalami oleh pihak kepolisian.

Hal ini disampaikannya, bahwa benar  aparat kepolisian sudah menerima laporan tersebut, “Iya kami sudah menerima laporan atas nama Nurhadi Taha, pada Rabu (20/01/2021) pukul 09.00 wita,” kata Kapolsek Dungingi IPDA Ibnu Katsir Rizka, S. Tr. K, saat diwawancarai melalui sambungan telpon, pada Rabu (20/01/2021).

Ia menyampaikan lagi, laporan ini masih  sebatas pengaduan, dan pihaknya masih akan mendalami terkait pembuktian unsur-unsur pidananya, dengan memanggil sejumlah pihak yang terkait, agar selanjutnya aparat memiliki bukti yang cukup, untuk dilakukan langka hukum.

“Setelah laporan kami terima, tentu sebagai aparat penegak hukum akan melakukan langkah hukum, setelah adanya laporan amsyarakat, dengan mengundang saksi dan hal lain yang dibutuhkan dalam upaya penegakkan hukum,” lanjut Ibnu Katsir.

Kapolsek yang gaya milenial ini, meyakinkan bahwa pihak kepolisian dalam upaya menerima dan menindak lanjuti laporan dari masyarakat, akan bekerja dengan aturan, berdasarkan  ketentuan yang belaku. “Percaya saja kepada kami, apapun tindakan aparat kepolisian, semua laporan masyarakat harus diterima, dan akan dipelajari, berdasarkan bukti dan penlanggarannya apa. Semua itu kami lakukan secara profesional,” tegasnya.

Saat menjawab pertanyaan wartawan terkait terlapor  kapan diperiksa, Kapolsek Dungingi menjawab bahwa terlapor itu belakangan, nanti setelah semua saksi dan pihak terkait rampung baru yang bersangkutan dipanggil.

“Belum sampai kesana, pemeriksaan terlapor masih jauh. Kami masih mendalami dan memeriksa saksi terkait,” pungkasnya.(PN)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar

News Feed