Ternyata Begini Motif 3 Tersangka Tega Aniaya Bocah 5 Tahun Hingga Meninggal

Kota Gorontalo, (PN) — Satreskrim Polres Gorontalo Kota telah menetapkan 3 tersangka pada kasus penganiayaan yang mengakibatkan bocah berusia 5 tahun meninggal dunia. Senin, (23/05)

Ketiga pelaku tersebut yakni, SI (66) yang diketahui sebagai nenek tiri korban, SWA (27) yang merupakan ibu tiri korban, serta KK (32) yang tidak lain adalah ayah kandung korban.

Kapolres Gorontalo Kota AKBP Suka Irawanto, SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Mohamad Nauval Seno mengungkapkan, kronologi berawal saat pelapor yang merupakan tante dari korban mendapat informasi dari keluarganya di Kotamobagu bahwa adik ASK meninggal dunia pada saat berada di rumah kontrakan yang berada di Kelurahan Libuo, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo dan terdapat beberapa luka robek, luka lebam di sekitar tubuhnya.

“Mendengar adanya hal tersebut, pelapor langsung melaporkan kejadian meninggalnya ASK ke satuan Reskrim Polres Gorontalo Kota,” ujar Nauval

Lebih lanjut Nauval, usai menerima laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Gorontalo yang di back up Reskrimum Polda Gorontalo langsung turun mencari rumah kontrakan tempat tinggal korban untuk mengecek TKP.

“Dari hasil olah TKP, ada beberapa barang bukti yang diamankan, diantaranya gunting, potongan sapu, dan beberapa pakaian yang ada bercak darah. Motif ketiga pelaku melakukan penganiayaan ini, yakni karena korban nakal dan susah untuk makan,” jelas Nauval

Atas kejadian ini, ketiga pelaku dikenakan Pasal 80 ayat (3) dan (4) Jo Pasal 76C Undang-Undang RI No.35 tahun 2014 Perlindungan anak Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana dengan hukuman penjara 15 tahun. (IH)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar

News Feed