Gorontalo, (PN) – Aktivitas pertambangan di daerah Suwawa Kabupaten Bone Bolango saat ini tidak hanya mencari sebongkah emas, melainkan adanya batu Galena/batu hitam, yang kini menuai sorotan dari berbagai pihak.
Akibat dari aktivitas yang sudah berlangsung sekira 2 tahun tersebut berdampak pada rusaknya lingkungan dan kerugian pendapatan daerah, bahkan negara mencapai ratusan milyar pertahun. Hal ini disampaikan oleh salah satu aktivis lingkungan, Noval Lamusu, Minggu (25/7/2021).
“Aktivitas pertambangan ilegal batu hitam ini jelas merusak lingkungan, dan sudah berjalan sekian lama tanpa ada tindakan tegas dari pemerintah daerah dan aparat penegak hukum,” kata Noval Lamusu, melalui rilis yang dikirim ke redaksi medgo.id, Minggu sore.
Pemerintah Kabupaten Bone Bolango, dan aparat penegak hukum, kata Noval harus menindak tegas terkait aktivitas pertambangan ilegal batu hitam tersebut. Karena aktifitas penambang liar tersebut, menjadi salah satu penyebab kerusakam alam, ang berakibat seperti banjir bandang, setiap musin penghujan. Yang terbaru pada pertengahan tahun 2020.
“Pemda dan aparat kepolisian tak boleh membiarkan, kegiatan tersebut, dalam menjaga sumber daya alam, di Bone Bolango. Jangan sampai, hanya beberapa oknum yang menikmati hasilnya. Sementara seluruh masyarakat Bone Bolango yang merasakan dampak dari aktivitas tambang tersebut,” ujarnya lagi.
Lanjutnya, “Batu hitam itu jumlahnya sangat melimpah dan bentuknya jelas terlihat, berbeda dengan emas yang bentuknya kecil. Apabila barang tersebut keluar wilayah seharusnya ada perijinan lengkap sedangkan wilayah tambang suwawa masih illegal.”
Selain itu, Noval juga meminta kepada pihak keamanan, jangan memberikan kesan seolah membiarkan tanpa menindak, ulah oknum-oknum penambang batu hitam ilegal itu. Serta semua yang terlibat sampai proses distribusi barang keluar wilayah Gorontalo.
Menurutnya, Tambang ilegal batu hitam tersebut merupakan sumber kekayaan daerah, yang terindikasi dikelola dan diperjual belikan ke pihak luar daerah secara ilegal, atau tanpa adanya izin dari Pemerintah Daerah Bone Bolango, bahkan aparat keamanan diduga sengaja membiarkan kekayaan alam tersebut diperjualbelikan, tanpa memberikan kontribusi bagi daerah, pungkas Noval. (medgo.id/rls)
Komentar