4 Pelaku Pembungan Bayi di Bone Bolango Berhasil Diamankan Polisi

Bonebol, (PN) — Pasca penemuan janin yang ditemukan di kebun warga di Dusun III, Desa Ulanta, Kecamatan Suwawa, Kabupaten Bone Bolango pada Sabtu (14/05) kemarin. Polres Kabupaten Bone Bolango akhirnya mengamankan empat orang tersangka dalam kasus tindak pidana ini.

Kapolres Bone Bolango, AKBP Emile Reisitei Hartanto mengatakan sebelumnya jenazah bayi pertama kali ditemukan warga, yang pada saat itu pelaku dicurigai sedang memasuki areal perkebunan miliknya.

“Dari hasil keterangan dari masyarakat dan beberapa saksi-saksi yang sudah di periksa, terdapat bayi atau janin kurang lebih berumur 4 hingga 5 bulan sudah dibungkus kain di areal perkebunan warga, dicurigai ada beberapa orang masuk pada subuh-subuh tanpa izin pemilik tersebut,” ungkap Kapolres

Pada press conference yang digelar di depan lobby Polres Bone Bolango, Kamis (19/05) sore. Kapolres Emile Reisitei Hartanto mengungkapkan empat orang pelaku yang terlibat dalam kasus ini.

Keempat pelaku tersebut yakni S (19) dan Y (18). Pelaku S merupakan Ibu kandung dari bayi, dan Y merupakan ayahnya. Sedangkan kedua pelaku lagi merupakan sepupu dan teman dari tersangka S.

Lebih lanjut, kata Kapolres pelaku diduga sengaja melakukan aborsi lantaran malu, pasalnya janin yang berada didalam kandungan S bukan merupakan hasil hubungan suami istri sah, namun merupakan hasil hubungan terlarang bersama Y.

“Kedua pasangan itu berusaha menggugurkan kandungan tersebut di tempat kosan sepupunya yang dibantu oleh temannya dengan cara manual tanpa ada alat medis serta menggunakan obat,” jelasnya

Dari hasil pendalaman, Polisi mengamankan barang bukti yakni, 1 strip obat penggugur kandungan, 1 buah cangkul, 1 buah motor jenis honda, 6 buah handphone dan kain pembungkus janin.

Atas perbuatan mereka, keempat tersangkat ini dikenakan Pasal 77a ayat 1 Nomor 38 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan Pasal 194 Undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana penjara selama 10 tahun.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar