Diputus Bebas Kliennya, Dalam Perkara Pidana Pertambangan. OBH Yadikdam Puas

Kabgor, (PN) — Pengadilan Negeri Limboto, kembali memutus bebas perkara tindak pidana pertambangan, yang didakwa terhadap terdakwa Azis Botutihe, pada Senin (05/04/2021).

Hal ini disampaikan langsung oleh Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Yadikdam selaku pihak yang mendampingi terdakwa Azis.

Rongky Gobel  menyampaikan bahwa pihaknya memenangkan perkara pertambangan dengan terdakwa Azis Botutihe, padahal dalam dakwaan jaksa penuntut disebutkan bahwa kliennya, didakwa melakukan aktifitas petambangan galian c ilegal disungai Paguyaman, Kabupaten Gorontalo.

Menurut Rongky, kliennya Azis sebatas pemilik alat, yang melakukan aktifitas galian, dengan dasarperjanjian kerjasama dengan pihak pemilik ijin galian c pertambambangan dilokasi yang menjadi objek perkara tindak pidana pertambangan.

 

OBH Yadikdam mengaku sangat puas dengan Putusan oleh Majelis Hakim, pada persidangan Senin (05/04/2021), PN Limboto yang memberikan putusan bebas terhadap terdakwa Azis Botutihe.

Dengan demikian, segala akibat hukum termasuk pemulihan nama baik terdakwa harus diberikan kepadanya.  Termasuk alat berat dan mobil dum truck yang disita oleh aparat kepolisisan, untuk dikembalikan kepada Azis.

Rongky Gobel SH selaku penasihat hukum Azis yang juga merupakan direktur Yadikdam, mengaku bersyukur atas putusan pengadilan ini, bukan hanya karena diputus bebas, melainkan majelis mangambil pertimbangan hukumnya, dalam perkara ini, sebagai dasar  petimbangan putusan bebas.

 

Rongky juga berpesan kepada penyidik kepolisian agar, dalam menjalankan profesinya untuk lebih profesional, agar dalam memahami perkara pidana, apalagi tindak pidana tertentu seperti yang di alami klienya, tak akan terjadi lagi dikemudian hari, bagi masyarakat.

Untuk itu jangan perijinan lengkap, kemudian harus dipidanakan, yang berakibat putusan bebas di pengadilan.(MDG)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar