Hukuman Mati Koruptor GORR

Hukuman Mati Terpidana Skandal Korupsi GORR Alyun Hippy

Oleh : Alyun Hippy

Praktek merampok uang negara (Korupsi), kian marak di Gorontalo. Perilaku korup pejabat pemerintah justru kian menjadi menjadi dan semakin leluasa.

Pasca pecah reformasi 22 tahun silam. Upaya perampokan keuangan negara justru berlangsung intens.

Ironisnya, suburnya praktek perilaku korup itu. Berlangsung ditengah giatnya upaya publik, mendorong upaya supremasi hukum.

Sebuah fase untuk menghadirkan pemerintahan bersih. Cita ideal reformasi tahun 1998, guna menjawab pertanyaan, untuk apa kita hidup bernegara dan membentuk pemerintahan?

Tak hanya jumlah kasusnya mengalami peningkatan significant. Jumlah uang negara dirampok pun kian melejit tinggi.

UU pemberantasan korupsi yang berualangkali dirubah, seolah tak mampu menahannya. Wajar bila muncul berbagai spekulasi pemikiran dari para pengiat anti korupsi.

Celah hukum yang menjadi titik kelemahan UU anti korupsi, telah kawin mawin dengan oknum aparat penegak hukum yang bermental korup pula. Menyebabkan suburnya perilaku korup para pejabat pemerintahan.

Stigma “penjahat selangkah lebih maju dari hukum dan aparatnya” seolah bukan lagi sebatas stigma, melainkan sebuah dogma.

——-***——-

Uang negara yang diduga telah dirampok melalui proyek GORR, bernilai 43 Miliar.

Jumlah yang oleh sebagian kalangan dibilang kecil, jika dibandingkan dengan kasus korupsi e-KTP yang mencapai 2,3 Triliun, yang dilakukan Setya Novanto. Mantan ketua DPR RI yang terjadinya perampokan uang negara itu, juga berstatus sebagai pimpinan salah satu partai politik di Indonesia.

Namun, praktek korupsi bukan soal nilai jumlah uang negara yang berhasil dirampok. Melainkan seberapa besar dampak yang diakibatkan oleh perbuatan korup itu, bagi budaya organisasi pemerintahan dan budaya tatanan sosial dan ekonomi masyarakat.

Saking berbahayanya kejahatan perampokan uang negara bagi sendi kehidupan bernegara. Korupsi disebut juga sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan, oleh Presiden Jokowi.

———***———

Barangkali, keinginan penulis untuk meminta penerapan hukuman mati terhadap para pelaku korupsi proyek Gorontalo Outer Ring Road (GORR), dianggap terlalu berlebihan.

Apalagi oleh pihak yang memiliki kedekatan khusus maupun kedekatan kerja dengan para tersangka pelaku kejahatan korupsi, yang kini tengah berporses di Pengadilan Tidak Pidana Korupsi di Gorontalo.

Menurut penilaian penulis, praktek dugaan perampokan uang negara pada proyek GORR, “lebih kolosal” jika di bandingkan dengan mega korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto.

Jika perampokan uang negara pada proyek e-KTP hanya bersentuhan antara lembaga pemerintahan satu dengan lembaga pemerintahan lainnya. Maka berbeda halnya dengan model perampokan uang negara pada proyek GORR.

Jumlah saksi yang telah dipanggil Kejaksaan Tinggi Gorontalo mencapai diatas 1.000 orang.

Dari kalangan pejabat pemerintah di level Provinsi hingga ke level pemerintahan desa, bahkan masyarakat biasa.

Begitu luas dan besarnya cakupan serta dimensi, dugaan praktek perampokan uang negara, yang dilakukan oleh para tersangka.

Sehingga praktek dugaan perampokan keuangan negara itu, tak bisa hanya dipandang sebatas tindak pidana korupsi semata.

Melainkan juga, berperan secara tidak langsung sebagai ruang proses pembelajaran melalui pendidikan secara praktek kepada masyarakat yang terlibat dalam proses pembebasan lahan. Soal bagaimana cara merampok uang negara. Objek yang menjadi tuntutan hukum, dalam perkara perampokan uang negara pada proyek GORR.

Sehingga tidak berlebihan jika pelaku kejahatan tindak pidana korupsi atas perampokan uang negara pada proyek GORR di hukum mati. Sebab impact yang ditimbulkan telah menjangkau sendi-sendi kehidupan dilevel masyarakat paling bawah.

Selain itu, kasus perampokan uang negara pada proyek GORR itu, menjadi ajang pembuktian tessa penerapan hukuman mati terhdap pelaku kejahatan korupsi. Tessa dalam disertasi yang diajukan Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo saat ini, ketika meraih program doktoral disalah satu perguruan tinggi.

———–**———-

Tulisan ini adalah tulisan rintisan. Tulisan ini akan terus dikembangkan seirirng dinamika masyarakat dan dinamika proses persidangan kasus GORR yang telah berproses di pengadilan tindak pidana kourpsi di Kota Gorontalo.

(bersambung)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar

News Feed