Sisa Pelaku Pengeroyokan Anggota TNI Masih Buron, Kabid Humas Polda Gorontalo : Segera Menyerahkan Diri

Gorontalo, (PN) —  Terkait kasus penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama (pengeroyokan) terhadap salah seorang anggota TNI Yonif 715/MTL Pratu Miftahul Iksan yang terjadi di area parkir salah satu Tempat Hiburan malam di Wongkaditi, Kota Utara, Kota Gorontalo. Enam Pelaku sudah di amankan di Mapolda Gorontalo.

Lihat Juga  Terjadi Pengeroyokan Terhadap Anggota TNI Oleh Sekelompok Preman Di Queen Tiara Club

Peristiwa pengeroyokan anggota TNI tersebut, yang dilakukan oleh RJ Alia Rinto dan beberapa rekannya, pihak Polda Gorontalo sudah mengamankan ke enam pelaku.

Hal tersebut dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono, SIK dihadapan para awak media di ruang kerjanya. Rabu (3/2/2021).

Lihat Juga  Pelaku Pengeroyokan Anggota TNI, Ditahan Mapolda Gorontalo

“ Awalnya 4 pelaku (AI), (MP), (AK), dan (RJ) berhasil diamankan oleh aparat gabungan TNI-Polri di kelurahan Tenda Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo, yang mana salah seorang diantara mereka berusaha melarikan diri dengan bersembunyi di lokasi bukit /hutan yang berada di kelurahan Tenda,” kata Wahyu.

Sementara dua rekan Rinto, ya g sempat diburu aparat, sudah menyerahkan diri ke pihak kepolisian, untuk pertanggung-jawabkan perbuatan mereka.

Lihat Juga  2021 Skandal Mega Korupsi GORR Gorontalo Semakin Panas

“Sedangkan dua pelaku lainnya yakni (LD) dan (AL) telah menyerahkan diri ke Pihak Kepolisian dengan diantarkan keluarganya,” lanjut Wahyu.

Sementara kepada pelaku yang sampai saat ini masih tak diketahui keberadaanya, agar segera melaporkan ke pihak kepolisian.

“Keenam pelaku saat ini sudah diamankan di Polda Gorontalo guna menjalani proses lebih lanjut, adanya keterlibatan pelaku lain yang masih berkeliaran di luar, kita masih selidiki, jika memang itu ada, kami berharap untuk segera menyerahkan diri secara baik-baik, berani berbuat harus berani pula bertanggungjawab,” pungkas Wahyu.(PN)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar

News Feed