Pelaksanaan PPKM Mikro di Gorontalo Jadi Perhatian Kapolda

GORONTALO, (PN) — Polda Gorontalo, Pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro di Provinsi Gorontalo, mendapat perhatian dari Kapolda Gorontalo Irjen Pol Dr. Akhmad Wiyagus, SIK, M.Si, MM saat pelaksanaan Rapat Koordinasi yang dihadiri oleh seluruh Forkopimda Provinsi Gorontalo.

Dalam rapat tersebut membahas tentang kebijakan pemerintah pemberlakuan PPKM Mikro tahap 9 dimana terjadi perluasan 4 wilayah dari tahap sebelumnya  yakni Maluku, Maluku Utara, Gorontalo dan Sulawesi Barat sehingg genap 34 Polda akan melaksanakan PPKM Mikro mulai tanggal 1 Juni-14 Juni 2021, demi mencegah penyebaran Covid-19.

Kapolda Wiyagus dalam penyampainnya menyatakan akan mendukung secara penuh kepada pemerintah terkait penerapan PPKM mikro ini apalagi dalam hal pengawasan protokol kesehatan.

“Mengingat PPKM Mikro dilakukan melalui koordinasi antar seluruh unsur yang terlibat, mulai dari Ketua RT/RW, kepala desa/lurah, Satuan Perlindungan masyarakat (Satlinmas), Bintara Pembina Desa (Babinsa), Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), Satuan Polisi Pamong Praja (satpol PP), Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PPK), Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh pemuda, penyuluh, pendamping, tenaga kesehatan, dan karang taruna serta relawan lainnya, kita harapkan agar ini dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab,” ungkapnya.

“Polda beserta seluruh jajaran dibawahnya bersama TNI akan mendukung penuh pelaksanaan PPKM Mikro ini, karena ini semua adalah untuk menyelamatkan masyarakat dan membantu pemerintah dalam upaya menekan laju penyebaran Covid19,” imbuhnya.

Sebelumnya Gubernur Gorontalo Drs. H. Rusli Habibie,M.Ap mengatakan bahwa perpanjangan dan perluasan penerapan PPKM Mikro mendasarkan pada Instruksi Menteri Dalam Negeri yang mulai berlaku 1 Juni  hinggal 14 Juni 2021 ini  terkait Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) di seluruh Provinsi di Indonesia.

“Per 1 Juni 2021, total seluruh 34 Provinsi telah ditetapkan untuk menerapkan  PPKM Mikro, adapun yang menjadi langkah dalam menindaklanjuti penerapan PPKM mikro ini, dengan pencegahan penularan covid-19 berbasis RT atau akan difokuskan pada RT, RW, Lurah, dan Desa. Demikian pula dengan 3T, Testing (Pemeriksaan dini), Tracing (Pelacakan), dan Treatment (Perawatan) yang akan diperankan oleh RT dan satuan tugas (Satgas) lainnya,”Jelas Rusli.

Rapat Koordinasi yang dilaksanakan di ruang Rupatama Polda Gorontalo, Senin (31/5/2021)  tersebut dihadiri Gubernur Gorontalo, Kapolda Gorontalo dan Danrem 133 Nani Wartabone serta unsur Forkopimda lainnya.(Adv/IH)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar

News Feed