2021 Skandal Mega Korupsi GORR Gorontalo Semakin Panas

Gorontalo, (PN) —  Skandal mega korupsi GORR (Gorontalo outer ring rod) Gorontalo, sudah disidangkan kan pada penghujung tahun 2020, Pengadilan Negeri Gorontalo, dengan tiga terdakwa, masing Asri Banteng (AWB) selaku mantan Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Gorontalo,  FS dan IBR, selaku Tim apraisal tanah.

Yang satu lagi mantan Kepala Badan pertanahan nasional (BPN) Provinsi Gorontalo, berkas perkaranya belum dilimpahkan ke PN Gorontalo.

Awal tahun 2021 ini, selepas  libur panjang natal dan Tahun Baru,  sidang akan dilanjutkan, untuk pemeriksaan saksi-saaksi yang jumlahnya,  ribuan, menaklukan rekor kasus korupsi Indonesia. Sebab,  jumlahnya, seperti yang disampaikan ihak Kejaksaan Tinggi Gorontalo, mencapai 1200 saksi.

Tahun baru ini tentu diharapkan menjadi semangat baru dalam penegakkan hukum di Gorontalo, terutama dalam penanganan Skandal Mega Korupsi GORR Gorontalo, yang menelan kerugian negara, 43 milyar rupiah, yang melampaui,  korupsi mantan Menteri Perikanan dan Kelautan (KKP)  Edhy Prabowo ,  dan Menteri Sosial Juliari Batubara, tentu harus mejadi perhatian  para penegak hukum.

Apalagi, populasi masyarakat  miskin gorontalo mencapai 185,02 ribu orang (15,22 persen) (data BPS Gorontalo, Maret 2020),   ini harusnya menjadi keprihatinan, semua pihak,  baik pejabat pemerintahan beserta jajarannya, dan yang lebih penting aparat penegak hukum, agar,  dapat memberikan efek jera,  untuk menjadi ciut dalam melakukan tindak pidana korupsi.

Sampai kasus ini disidangkan, publik masih belum percaya, apakah benar,  hanya emapt orang yang  menyebabkan kerugian negara/daerah, terkait pembebasan lahan GORR Gorontalo ini, ataukah masih akan ada pihak yang lebih bertanggung-jawab, agar terang.

Selain itu, harapan agar Asri Banteng (AWB) salah satu terdakwa skandal mega korupsi GORR Gorontalo,  mengajukan justice collaborator,  karena, bagaimanapun, publik menganggap bahwa, ia hanya sebagai ASN yang memiliki pimpinan di atasnya, dengan kata lain, sebagai bawahan gubernur/wakil gubernur/ sekdah.

Berkurangnya, jumlah kerugian negara, awalnya ditetapkan sebesar, 80 an milyar, oleh Kejati Gorontalo, Namun versi BPKP (Badan pemeriksa keuangan dan pembangunan) Gorontalo melansir 43 milyar, dan itu kemudian yang membawa para terdakwa harus menjalani sidang, yang akan dilanjutkan pasac libur Nata Tahun Baru.

Dalam perkara korupsi, sudah menjadi lumrah pejabat yang pidana menjalani hukuman nantinya, sesuai putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah), dan ditambah ganti rugi sejumlah tertentu, bila tak dipenuhi akan  mendapatkan hukuman tambahan, ini sudah sering dan rata-rata para korupstor mampu menjalaninya.

Masih belum terhapus dalam memori publik, bahwa dalam perkara skandal korupsi GORR Gorontalo,  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merekomendasikan, ke pihak Kejaksaan, agar menerapkan tindak pidana  tambahan, yaitu, TPPU ( Tindak pidana pencucian uang).  Hal ini, dapat diartikan bahwa penerapanya,  kepada pelaku utama atau pihak yang membantu pelaku utama yang mengakibatkan kerugian negara ini.

Nah, kalau ada tambahan tindak pidana TPPU, pasti pelaku utamanya keteteran, sebab hartanya akan disita, bila ia tak  dapat pertanggung-jawabkan, itu resiko bila didapat dengan melawan hukum.

Kita berharap banyak kepada para majelis hakim  dan jaksa  penuntut umu, kepada kalian lah, hukum akan ditegakkan, agar siapa sebenarnya dalang skandal mega korupsi GORR Gorontalo ini diungkap. Semoga !

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar

News Feed