Tutup Sosialisasi PP 47 Tahun 2021, Begini Harapan Sekda Kota Gorontalo

Kota Gorontalo, (PN) — Sebagaimana diketahui bersama bahwa dalam rangka menjalankan amanat pasal 89 ayat 2 peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2014, telah ditetapkan peraturan menteri dalam negeri nomor 47 tahun 2021 tentang tata cara pembukuan pembukuan,inventarisasi dan pelaporan BMD.

Peraturan menteri dalam negeri ini, Sekretaris Daerah Kota Gorontalo, Ismail Madjid mengatakan dapat membantu pemerintah daerah dalam melaksanakan administrasi pengelolaan barang milik daerah semakin efektif, efisien dan akuntabel.

“Hal ini memberikan dampak positif bagi pemerintah daerah dan menjadi solusi dalam penyelesaian permasailahan terkait pengelolaan barang milik daerah,”terang Ismail ketika penutupan sosialisasi PP nomor 47 tahun 2021.

Untuk itu, dalam rangka keberhasilan pelaksanaan pengelolaan barang milik daerah, Ismail menjelaskan bahwa pemerintah Kota Gorontalo telah mempersiapkan sumber daya manusia yang memiliki kemampuan dan keahlian dalam pengelolaan aset daerah.

“Melalui bimbingan tekhnis serta pelaksanaan sosialisasi tentang peraturan yang menyangkut pengelolaan aset daerah,”ujarnya

Terlebih dalam kaitan tersebut, dia mengharapkan agar kepada pimpinan OPD dan pejabat penatausahaan barang/pengurus barang dapat mengaplikasikan pengetahuan yang telah didapat pada pelaksanaan kegiatan ini di OPD masing-masing secara baik dan benar serta akuntabel. (IH)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar