Gelar Rapat Pansus II, Dekot Gorontalo Hasilkan Dua Kesimpulan

Kota Gorontalo (PN) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo menggelar Rapat Pansus II membahas hasil evaluasi Gubernur Gorontalo terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pajak Daerah. Senin (21/12/2020).

Rapat yang dipimpin oleh Ketua Pansus II, Heriyanto Thalib dihadiri langsung oleh pimpinan OPD dan juga tim dari Kemenkumham.

“Setelah kita lakukan agenda pembahasan dengan sangat alot dan berbagai masukan serta tanggapan dari teman-teman baik itu dari Pansus itu sendiri kemudian dari pimpinan OPD dan juga dari tim Kemenkumham sebagai pencetus naskah akademik,” ujar Heriyanto saat diwawancarai usai rapat Pansus II, Senin (21/12/2020).

Heriyanto menambahkan bahwa hasil rapat tersebut menghasilkan dua kesimpulan yang sudah disepakati seperti dihapusnya satu pasal yang berawal dari 93 pasal menjadi 92 pasal.

“Ada dua kesimpulan yang sudah kami setujui tadi, yaitu yang pertama dari 93 pasal menjadi 92 pasal, itu artinya bahwa ada satu pasal yang di hapus,” tambah Heriyanto.

Selanjutnya Heriyanto menyampaikan kesimpulan kedua ialah setelah membahas hasil evaluasi Ranperda tersebut, selanjutnya akan langsung diserahkan kepada hukum untuk memperbaiki Ranperda yang sudah dibahas.

“Disimpulkan akan diserahkan kepada bagian hukum maupun bagian persidangan untuk memperbaiki Ranperda yang telah selesai kita bahas berdasarkan evaluasi dari Pemerintah Provinsi,” tandasnya. (Adv)

Penulis: Bayu Harundja

 

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar