Dekot Gorontalo Menanggapi Pembatasan Akses Keluar Masuk Pada Perayaan Tahun Baru

Kota Gorontalo (PN) – Setelah diumumkan bahwa perayaan tahun baru di Kota Gorontalo ditiadakan melalui Surat Edaran No 200/KesbangPol/XII/1487/2021, Tentang Pelaksanaan Perayaan Serta Libur Natal dan Tahun Baru 2021, hal tersebut ditanggapi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo.

Menurut Anggota DPRD Kota Gorontalo, Ariston Tilameo hal tersebut merupakan kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo untuk mencegah lahirnya klaster covid-19 pada perayaan tahun baru, karena berhubungan Kota Gorontalo saat ini sudah memasuki zona merah.

“Itu adalah kebijakan pemerintah kota tentang penanganan kasus covid-19, yang dikhawatirkan karna Kota Gorontalo sudah masuk zona merah, terakhir kami terima informasi tapi nanti kami cek kebenarannya hari ini sudah ada 200 yang terdeteksi,” ujar Ariston saat diwawancarai usai mengikuti Rapat Banggar, Senin (28/12/2020).

Kebijakan tersebut menurut Ariston untuk menghindari kerumunan karena pada perayaan tahun baru setiap tahunnya sering diadakan perayaan dan sering terjadi kerumunan.

“Untuk itu kebijakan walikota dalam hal ini Pemerintah Kota, untuk menghindari kerumunan di malam tahun baru, yang kita ketahui karna malam tahun baru ini adalah perpisahan tahun, yang mungkin ada acara dan banyak kerumunan dan itu dihindari, sehingga walikota menutup karna jangan sampai terjadi klaster baru di malam tahun baru,” pungkasnya. (Adv)

Penulis: Bayu Harundja

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar