Aleg Leny Ontalu Desak Pemkot Untuk Menindak Lanjuti Terkait Izin Pembangunan

Kota Gorontalo (PN) – Dengan di terimanya aspirasi serta aduan dari masyarakat mengenai pembangunan di sekitaran Perumahan Sudirman Residence, hal tersebut mendapatkan perhatian dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo dengan menggelar rapat dengar pendapat, pada Selasa, (15/12/2020).

Mengenai hal tersebut, Anggota Legislatif (Aleg) Leny Ontalu, angkat bicara soal aduan masyarakat mengenai pembangunan tersebut.

Leny menyampaikan bahwa ia mewakili masyarakat Kota Gorontalo, mendesak Pemerintah Kota Gorontalo untuk menindak lanjuti terkait aduan masyarakat tersebut.

“Saya mewakili masyarakat Kota Gorontalo khususnya Dapil 3, dan masyarakat ini berada di Kelurahan Wumialo, yang memang sudah beberapa bulan ini, mereka ada permasalahan dengan pemilik (pengembang) dari Perumahan Sudirman Residence”, ujar Leny saat di wawancarai di saat rapat dengar pendapat di skors, Selasa (15/12/2020).

Mengenai permasalahan tersebut Leny juga menyampaikan bahwa masyarakat yang berada di perumahan tersebut untuk dapat mengambil satu kesimpulan yang tujuannya agar kedua belah pihak tidak merasa di rugikan.

“Kami juga menghimbau kepada masyarakat untuk bisa mengambil satu keputusan atau satu kesimpulan yang bisa di laksanakan, supaya kedua belah pihak ini merasa tidak di rugikan”, himbau Leny.

Dan juga Leny menghimbau Pemerintah Kota (Pemkot) untuk benar-benar meninjau kembali terkait perijinan dari dinas terkait untuk lebih di seriusi dan apabila pemiliik perumahan tidak mentaati aturan yang ada, Leny mendesak Pemkot segera mencabut izin pembangunan tersebut.

“Saya harus mendesak pemerintah untuk bisa meninjau kembali, kalaupun pengembang (pemilik) ini tidak mau melaksanakan sesuai dengan aturan yang di sepakati, saya harapkan dari pemerintah cabut izinnya”, tandasnya. (Ubay)

Reporter: Bayu Harundja

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar