Mengenai Peraturan Retribusi Yang Dihapus, Rivai Bukusu: Tidak Ada Perubahan Mengenai Retribusi

Kota Gorontalo (PN)Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo menggelar rapat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Gorontalo. Senin, (28/12/2020).

Rapat yang membahas tentang tindak lanjut evaluasi Gubernur Gorontalo mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Kota Gorontalo tahun 2021.

Setelah disepakati dengan dua kesimpulan, dalam rapat tersebut terdapat beberapa peraturan retribusi yang tidak dicantumkan dalam berkas seperti retribusi pengelolaan sampah, parkir, dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Mengenai hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Kota Gorontalo, Rivai Bukusu menyampaikan bahwa setelah mendapatkan kejelasan TAPD Kota Gorontalo melalui Kepala Bagian (Kabag) Hukum ia memastikan tidak ada perubahan mengenai retribusi.

“Mengenai retribusi yang dihapus, menurut penjelasan dari Kabag Hukum, itu tadinya dikirim dan kemungkinan tercecer dan tidak sempat dimasukkan,” ujar Rivai Bukusu saat diwawancarai usai melaksanakan rapat, Senin (28/12/2020).

Rivai menjelaskan mengenai hal tersebut merupakan kesalahan teknis, sehingga untuk peraturan mengenai retribusi parkir, sampah, dan IMB itu tidak ada perubahan dan tetap masih berlaku.

“Selama ini undang-undang yang berlaku sekarang mengenai retribusi sampah dan mengenai IMB itu masih berlaku untuk seluruh Indonesia, jadi tidak ada perubahan, itu hanya masalah teknis saja,” jelas Rivai. (Adv)

Penulis: Bayu Harundja

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar