Dekot Gorontalo Apresiasi Kebijakan Pemkot Gorontalo Mengenai Peniadaan Tahun Baru

Kota Gorontalo (PN)Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo mengapresiasi kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo mengenai pembatasan akses keluar masuk pada perayaan tahun baru yang tertera dalam Surat Edaran Walikota Gorontalo Nomor 200/KesbangPol/XII/1487/2021.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Anggota DPRD Kota Gorontalo, Leny Ontalu saat diwawancarai sebelum mengikuti rapat internal DPRD Kota Gorontalo. Selasa (28/12/2020) .

“Saya mewakili masyarakat Kota Gorontalo, saya mendukung program pemerintah, karena dengan surat edaran yang dikeluarkan oleh walikota untuk bisa menutup akses keluar masuk, baik dari Kabupaten Gorontalo ke Kota Gorontalo, begitupun sebaliknya, karena untuk menghindari penyebaran covid-19,” ujar Leny.

Leny menuturkan bahwa kebijakan pemerintah dalam hal ini penutupan akses keluar masuk untuk mencegah lahirnya gelombang kedua covid-19 sehingga DPRD Kota Gorontalo selaku representasi dari masyarakat mendukung hal tersebut.

“Karna kita tahu bahwa covid-19 yang katanya fase kedua ini lebih berbahaya, sehingga kami lebih mendukung apa yang disampaikan oleh Walikota Gorontalo, dan kami juga mewakili masyarakat Kota Gorontalo dan sebagai Anggota DPRD Kota Gorontalo mengapresiasi kebijakan melalui surat edaran tersebut,” tutur Leny.

Dan melalui kebijakan tersebut Leny berharap masyarakat dapat mematuhi karena dengan cara itulah masyarakat bisa meredam pandemi covid-19.

“Insya Allah dengan surat edaran itu kita sebagai masyarakat akan patuh, sebab dengan cara itu Insya Allah kita bisa meredam pandemi covid-19,” tandasnya. (Adv)

Penulis: Bayu Harundja

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar