AWB Mantan Kabiro Pemerintahan “NKRI”, Ditetapkan TSK Kasus Korupsi Pembebasan Lahan GORR

Gorontalo, (PN) — Setelah menunggu hampir satu tahun, skandal korupsi GORR (Gorontalo outer ring road), akhirnya Kejaksaan tinggi (Kejati) Gorontalo menetapkan 4 orang sebagai tersangka.

Ke empat orang tersebut dari hasil pemeriksaan, dinilai oleh penyidik orang bertanggung-jawab langsung, pada kasus korupsi pemebebasan lahan GORR.

Empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut adalah, WTB Kepala Badan Pertanahan selaku ketua pelaksana pengadaan tanah, AWB mantan kepala biro Pemerintahan Gorontalo selaku anggota pelaksana pengadaan tanah, FS Direktur KJP selaku Tim apraisal dan IBR tim survey KJP.

 

Di antara empat tersangka tersebut, AWB diketahui merupakan mantan kepala biro pemerintahan, dalam pemerintahan NKRI (Nyata Karya Rusli Idrus) jilid I tahun 2015-2016.

 

Pihak kejaksaan tinggi gorontalo menyampaikan bahwa tak menutup kemungkinan bahwa akan ada tersangka lainya, sebab kerugian sementara oleh penyidik dan UNG, senilai 85 milyar, akan dipadukan dengan hasil audit BPKP nantinya, yang diminta pihak kejaksaan gorontalo, untuk dilakukan perhitungan.(PN)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar

News Feed