Rutam Akili Sebut Proyek GORR Ambisi Gubernur RH, Berujung Korupsi 43,3 M

Gorontalo, (PN) — Peridangan perkara korupsi GORR (Gorontalo outer ring road) Gorontalo, yang menelan anggaran triliun rupiah, merupakan proyek ambisi gubernur gorontalo Rusli habibie (RH), yang sejak awal sudah bermasalah, dan berujung korupsi uang negara 43,33 M.

Dalam peridangan dengan  perkara korupsi GORR, pada Senin (08/02/2021), saat pemeriksaan sebagai saksi untuk terdakwa Ibrahim dan Farid Sirajudin,  mantan Wakil Ketua DPRD Rustam Akili , menyampaikan bahwa dirinya heran jalan yang sudah dirintis gubernur sebelumnya, tak diteruskan Gubernur Rusli Habibie.

Lihat Juga  Sejumlah Saksi Menyebut Nama Rusli Habibie, Saat Pemeriksaan Skandal Korupsi GORR

“Kalau By Pass itu proyek yang telah dikerjakan oleh gubernur Fadel  Muhamad dan dilanjutkan Gusnar Ismail. Saya berharap apa yang dilakukan oleh Fadel dan Gusnar dilanjutkan. Ternyata tidak,” kata Rustam Akili yang juga mantan Wakil Ketua DPR Provinsi Gorontalo 2013 – 2015.

Karena proyek infrastruktur adalah By Pass (Bandara sampai Haya-haya) tak masuk dalam rencana , konsekuenasinya Gubernur Rusli Habibie, mengganti RPJMD Provinsi Gorontalo menjadi GORR.

“Yang saya tahu adalah By Pass, bukan GORR. Karena yang diajukan FSnya  dan DED By Pass,” sambung Rustam.

Akibat GORR tak masuk dalam RPJMD, maka pengajuan RPJMD ditempu Gubernur, tujuannya dalam proses pengadaan tanah yang diperysaratkan peraturan, terpenuhi. “Sementara produk turunannya Pepres 71 tahun 2012 (tentang pedoman pengadaan tanah untuk GORR-red), itu ada persyaratan nya harus masuk tata Ruang,  RPJMD dan program Strategis Nasional,” ungkap Rustam.

Rutam Akili Sebut Proyek GORR Ambisi Gubernur Rusli, Berujung Korupsi 43,3 M
Mantan Wakil ketua DPRD Provinsi Gorontalo Menyebut, bahwa Proyek GORR merupakan ambisi Gubernur Rusli Habibie , yang kini berujung Korupsi Uang negara 43, M

Sampai disini kelihatan modusnya, proyeknya diubah, By PAss menjadi GORR, RPJMD diganti, agar tak bermasalah hukum.   Ini bukti  ngototnya  proyek jalan lingkar harus terwujud, padahal sudah ada jalan By Pass tinggal dialnjutkan, diganti GORR. Belum lagi penunjukan lokasi (penlok tanpa menjalankan rekomendasi Amdal, dan lebih fatal lagi ada tanah negara yang dibayar negara.

“Jadi proyek GORR ini sudah bermasalah dari awal,” tegasnya.

Rustam berharap, penegak hukum jangan hanya menyeret bawahan, kerana mereka  tak mungkin menggerakan sistem pemerintahan. Yang dapat menjalankan itu hanya gubernur selaku atasan. “Saya berharap ini harus ada keputusan yang seadil-adilnya, mau siapapun yang terlibat, seorang pemimpin itu harus bertanggung-jawab apa yang dilaksanakan. Ini program gubernur yang dituangkan dalam  program dan visi misi,” tegasnya.

Ia merinci bahwa proyek GORR ini merupakan agenda pembangunan yang dimasukan masuk dalam rencana kerja NKRI (Rusli -Idris ), seolah memang keduanya yang harus bertanggung-jawab, jangan hanya bawahan.  “Kan program gubernur itu di tahun 2011, yang dituangkan dalam visi misi,  Prodira, Kesehatan gratis, Infrastruktur (GORR masuk disini-red) dan ekonomi kerakyatan,” pungkas Rustam.(PN)

 

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar

News Feed