Pembangunan GORR Bermanfaat ? Ahli Hukum Pidana Komentari Pernyataan Jufri, SH., MH

Gorontalo, (PN) — Perkara pembebasan lahan GORR (Gorontalo Outer Ring Road) masih terus menjadi perhatian dan perbincangan publik. Hal ini karena dalam pembebasan lahan tersebut terdapat kerugian keuangan negara yang berjumlah Rp. 43.356.992.000 (44.356 milyar).

Kondisi ini terbalik dengan pemberitaan yang beredar luas melalui media Peduli Rakyat (3 Februari 2021) dengan tajuk “Meluruskan Hoax Perkara Jalan Gorontalo Outer Ring Road”, dimana Bapak Jufri,SH., MH memberikan jawaban dengan menggunakan tanggapan masyarakat gorontalo bahwa pengguna jalan GORR benar-benar merasakan manfaat dari keberadaan jalan tersebut.

Lihat Juga  Sejumlah Saksi Menyebut Nama Rusli Habibie, Saat Pemeriksaan Skandal Korupsi GORR

Mengenai jawaban ini, Apriyanto Nusa, SH., MH yang sering memberikan keterangan selaku ahli hukum pidana menyampaikan komentarnya, bahwa keterangan tersebut bisa dibenarkan apabila dilihat dari sisi manfaatnya, tapi melihat ini jangan parsial (sepotong-sepotong), harus diingat bahwa perkara korupsi pembebasan lahan GORR yang sementara berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, tidak menyoal sisi manfaat penggunaan jalannya, tetapi yang dilihat adalah adanya kerugian keuangan negara perihal pembebasan lahan tersebut.


Memang dalam ajaran sifat melawan hukum materiil yang berfungsi negatif khususnya perkara korupsi, dikenal luas Yurisprudensi yang menganut penghapusan sifat melawan hukum pidana, artinya pelaku tidak dimintai pertanggungjawaban pidana terhadap perbuatannya/tindakannya apabila, 1) Kepentingan umum terlayani, 2), pelaku tidak diuntungkan, dan 3) Negara tidak dirugikan. Namun terhadap ketiga syarat ini tidaklah berdiri sendiri, melainkan ia bersifat komulatif, artinya sekalipun pembuatan jalan GORR tersebut bemanfaat karena kepentingan umum (masyarakat) terlayani, tetapi terdapat kerugian keuangan negara yang berjumlah sekitar Rp. 43.356.992.000 (44.356 milyar), maka terhadap perbuatan para pelaku tersebut tetap dapat dimintai pertanggungjawaban pidana korupsi, ujar Apriyanto Nusa.


Untuk siapa saja yang bertanggung-jawab terhadap nilai kerugian keuangan negara yang berjumlah Rp. 43.356.992.000 (44.356 milyar) perihal pembebasan lahan GORR, hal ini tentu terus memerlukan pendalaman berdasarkan fakta persidangan yang diharapkan terungkap dalam sidang terdakwa Ibu AWB.
Apriyanto Nusa, SH., MH menegaskan bahwa, dalam hukum pidana mengenal penyertaan (deelneming) sebagai perluasan pertanggungjawaban pidana. Artinya terhadap perkara GORR pertanggungjawaban pidananya bisa saja tidak hanya sampai ke ibu AWB secara pribadi, tapi bisa diperluas ke pejabat di atasnya.


Mengenai perluasan pertanggung-jawaban pidana itu, Dalam doktrin hukum pidana ada beberapa syarat turut serta (medeplegen) yang harus diperhatikan dan dibuktikan, yaitu 1) Adanya kesengajaan diantara para pelaku peserta untuk mengadakan kerjasama/kesepakatan mewujudkan suatu delik/tindak pidana, dan 2), Kerjasama/kesepakatan itu diwujudkan secara nyata,’ punkas Apriyanto Nusa selaku ahli hukum pidana.(PN)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar

News Feed