LSM Merdeka Ingatkan Kejati Gorontalo, Penetapan TSK Skandal Korupsi GORR,  Bukan Hanya Para Kurcaci

Gorontalo, (PN) — Hampir setahun, penanganan Skandal Korupsi GORR, belum juga ada titik terang, siapa yang bakal menyandang tersangka.

Padahal menurut Lembaga swadaya masyarakat, yang mengawal perkara pemebabasan lahan GORR ini, dari awal bahkan pihaknya yang membuat laporan kepihak Kejaksaan. Ia menilai sudah ribuan saksi diperiksa, herannya belum ada juga yang ditetapkan sebagai tersangka, yang bertanggung-jawab atas kerugian negara ditaksir kejaksaan senilai 80 persen dari 115 milyar.

“Kami berhatap, pihak kejaksaan tinggi tidak usah ragu menetapkan tersangka, kan sudah seribu lebih saksi yang diperiksa,” kata Imran Nento ketua LSM Merdeka, saat diwawancarai pada Kamis(16/05).

Imran juga meningatkan pihak Kejaksaan yang menangani perkara ini, bahwa selain bukti yang disodorkan pihak LSM Merdeka, saat menyapaikan laporan, pada Tahun 2018, ditambah dengan bukti yang dikantongi pihak penyidik kejaksaan. Tidak perlu ragu mengambil kesimpulan, siapa yang bertanggung-jawab.

Tentunya sudah dapat mengambil kesimpulan, siapa yang bertanggung-jawab atas kerugian negara, dalam hal pembebasan lahan GORR. Apalagi hari ini Kamis (16/05), Gubenur Gorontalo sudah diperiksa, ujar Imran Nento yang hadir memantau langsung proses pemeriksaan Rusli Habibie.

“Saya yakin dengan hasil penyidikan selama ini, sebenarnya kejaksaan sudah bisa berkesimpulan siapa yang harus ditetapkan sebagai tersangka, dibalik skandal korupsi ini GORR ini,” tambah Imran.

Dibanyak perkara korupsi sering staff atau bawahan sering menjadi tumbal hanya sekedar memuaskan harapan publik, atas upaya penegakkan hukum, dalam tindak pidana korupsi. Padahal mereka itu hanya menjalankan perintah atasan.

“Kami akan mencermati, atas kapan penetapan tersangka dan siapa saja. Bila hanya pegawai bawahan, akan ada lagi upaya akan kami lakukan, padahal para staff itu hanya menjalankan kebijakan,” tegas Imran.

Kalau memang sudah ditetapkan tersangka dalam kasus pembebasan lahan GORR, dan para bawahan hanya menjadi tameng, Imran Nento selaku ketua LSM Merdeka akan melakukan upaya hukum. Seperti apa itu, ia belum mau membeberkan.

Seprti yang disampaikan kepada media, Kejati Gorontalo Firdaus Dewilmar tidak mau gegabah dan tergesa-gesa dalam menetapkan siapa yang bertanggung-jawab atas kerugian, negara dalam perkara pembenabsan lahan GORR.

“Kami sementara merampungkan berkas perkara ini. Sampai sekarang (Kamis, 16/05) progress nya sudah mencapai 90 persen. Kami tidak terburu-buru, sebab ini menyangkut harkat dan nama baik orang,” pungkas Dewilmar.(rm)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar

News Feed