Ribuan Dokumen Kependudukan Pemkot Gorontalo Resmi Dimusnahkan

Kota Gorontalo, (PN) — Pemerintah Kota Gorontalo memusnahkan ribuan dokumen kependudukan yang sudah invalid di Rumah Adat Dulohupa, Selasa (16/08)

Pemusnahan ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 104 tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan.

Dimana, dalam permendagri tersebut menyebutkan bahwa jika dokumen kependudukan yang sudah tidak valid atau sudah tidak digunakan dapat dilakukan pemusnahan.

“Olehnya itu, sesuai dengan Permendagri ini ribuan dokumen mulai dari Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Kartu Identitas Anak (KIA) kita musnahkan,” kata Wali Kota Gorontalo, Marten Taha

Selain itu, terkait dengan persoalan pelayanan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Wali Kota dua periode ini menjelaskan pihaknya terus memberikan pelayanan yang maksimal, cepat, tepat dan akurat kepada masyarakat.

Bahkan, dia menyebut pihaknya juga sudah menyediakan Aplikasi Dukcapil untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan pengurusan dokumen kependudukan di Kota Gorontalo.

“Ini semua kita lakukan untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan pengurusan dokumen kependudukan. Dan paling lama layanan yang diberikan itu satu jam jika dokumennya lengkap dan tidak terjadi gangguan jaringan internet,” imbuhnya.

Untuk itu, dengan adanya pemusnahan tersebut, Wali Kota berharap tak ada lagi penumpukan serta penyalahgunaan dokumen yang sudah tidak valid oleh oknum – oknum tertentu.

“Makanya dokumen – dokumen yang sudah tidak berguna itu kita musnahkan semua. Agar ke depan tidak disalah gunakan oleh orang lain,” pungkasnya. (IH)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar