E-Pos, Pemkot Permudah Pembayaran Pajak di Kota Gorontalo

KOTA GORONTALO (PN) — Dalam sosialisasi pemasangan alat perekam E-Pos dengan wajib pajak Hotel, restoran, tempat hiburan dan lain-lain Walikota Gorontalo Marten Taha menyampaikan tentu saja ini merupakan Sumber-sumber penerimaan Daerah yang harus di maksimalkan.

Berdasarkan undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, pajak Daerah terbagi menjadi 2 jenis yaitu pajak Provinsi dan pajak Kabupaten/Kota.

Walikota Gorontalo Marten Taha menjelaskan, pajak Provinsi terdiri atas pajak kendaraan.

“Bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak air permukaan dan pajak rokok, sedangkan untuk Kabupaten/Kota terdiri atas pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam dan batuan,”jelas Marten saa

Sementara itu,Marten menjelaskan lagi, retribusi Daerah terbagi atas 3 jenis retribusi yaitu jasa umum, retribusi jasa usaha, dan jenis retribusi perizinan tertentu.

“Semua pendapatan daerah tersebut bersifat close list artinya tidak memberikan keleluasaan kepada Daerah,”ucapnya

“Untuk menambah jenis pajak Daerah dan retribusi Daerah, tetapi daerah dapat mengoptimalkan penerimaan pajak Daerah dan retribusi Daerah sesuai dengan potensi dan karakteristik yang dimilikinya,”sambungnya

Kota Gorontalo merupakan ibu Kota Provinsi Gorontalo dan hanya mengandalkan sektor perdagangan dan jasa, sehingga Walikota Gorontalo ini mengatakan penerimaan Daerah akan sangat bergantung pada kemampuan kita dalam memaksimalkan pemungutan pendapatan asli Daerah ini, kita bisa lihat sendiri bahwa perkembangan perekonomian yang ada di kota Gorontalo ini cukup signifikan.

Harapannya, berdasarkan laporan kepala badan keuangan kota gorontalo, dalam anggaran pendapatan belanja daerah tahun 2021 target pendapatan asli daerah mengalami kenaikan, khususnya disektor pajak daerah dan retribusi daerah.

“Semoga kegiatan ini akan membawa manfaat yang lebih besar, utamanya untuk peningkatan pendapatan asli Daerah sekaligus dapat meningkatkan kesadaran pembayaran pajak di Kota Gorontalo yang diharapkan mampu memberikan kontribusi pada pendapatan Daerah yang bisa berdampak pada peningkatan pembangunan diberbagai bidang dan sektor,” Tutupnya.(RA)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar