Anas Jusuf : HGU Desa Hutamonu Masih Harus Ada Proses Administrasi Lewat BPN

BOALEMO, (PN) – Hak Guna Usaha (HGU) di Desa Hutamonu dengan luasan HGU 18 Hektar yang sejak tahun 1938 sampai tahun 1983 pengelolaannya telah berakhir, membuat masyarakat yang di wakili Kepala Desa Hutamonu, Mesko Buluati berharap Pemerintah Kabupaten Boalemo dapat memperjelas HGU tersebut karena sudah sekian lama telah berakhir, apa lagi ada 130 Kepala Keluarga telah menempati eks HGU tersebut.

“Walaupun eks HGU tersebut telah berakhir namun harus ada proses administrasi yang harus di lalui lewat Badan Pertanahan Negara (BPN) dan itu sudah di ingatkannya kepada BPN Boalemo, dimana harus ada pelepasan hak dulu bahwa pengelola HGU telah berakhir dan memang secara administrasi telah berakhir tetapi harus ada penegakan dari BPN” ungkap Pelaksana Tugas Bupati Anas Jusuf di ruang kerjanya pada, Jumat (16/04/2021).

Setelah resmi di nyatakan oleh BPN bahwa masa HGU telah berakhir, maka itu sudah menjadi tanah negara. Jika itu sudah statusnya tanah negara, maka itu sudah menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Boalemo menunjuk siapa yang akan menempati tanah tanah tersebut.

Dan biasanya Pemda itu akan merestribusi tanah tersebut kepada masyarakat yang sudah lama menempati area itu namun ada batasannya dan tidak bisa lebih dari dua hektar, dan syaratnya masyarakat yang sudah sekian tahun menempati lahan bisa ditempatkan tetapi itu akan di kembalikan pada masyarakat.

Dalam lahan ini juga, pemda akan mengambil bagian jika ada infrastruktur yang akan di bangun di area eks HGU, karena tanah eks HGU tidak semua akan di kembalikan pada masyarakat sebab sebagian dari tanah ini diperuntukkan untuk pengembangan infrastruktur kedepan, jadi mari sama-sama kita tunggu saja dari BPN untuk menyelesaikan HGU ini. (YH).

Komentar