Pertokoan Mulai Pukul 9 Malam Ditutup

BOALEMO, (PN) – Pemerintah Kecamatan Mananggu menggelar Adat Molo’opu di rumah dinas camat Mananggu, sebagai syarat bagi pejabat baru sebelum menjalankan tugasnya harus terlebih dahulu di gelar prosesi adat, Kamis (22/04/2021).

Pada kesempatan itu Pelaksana Tugas Bupati Anas Jusuf, ada beberapa poin yang harus dilakukan, mengingat dalam suasana Covid-19, tetap jangan dulu di anggap remeh, tetap mengedepankan protokol kesehatan karena Covid-19 belum berakhir.

Pada Rapat Forkopimda, ada beberapa hal yang telah di putuskan bersama antara lain :
1. Pasar senggol ditiadakan.
2. Festival Tumbilotohe ditiadakan.
3. Pelaksanaan sholat Idul Fitri tetap di batasi .
4. Tidak ada open house yang biasanya dilaksanakan dirumah jabatan.
5. Begitu juga pelaksanaan 1 minggu setelah hari raya biasanya ada hari Raya Ketupat, itu juga ditiadakan.

“Akan tetapi kegiatan dari rumah ke rumah itu tidak mengapa, pada intinya yang penting tidak akan mengundang kerumunan masyarakat dan bisa mengutamakan Protokol kesehatan untuk kepentingan bersama” kata Anas Jusuf.

Selain itu, Anas Jususf menegaskan bahwa dalam melakukan kegiatan yang dapat menyebabkan terjadinya perkumpulan massa ataupun mudik lebaran itu tidak akan diizinkan oleh pemerintah, kecuali kegiatan yang tidak bisa ditunda akan tetapi harus dilakukan rapid tes dan dapat dipastikan hasilnya positif atau negatif.

“Kami sampaikan kegiatan mudik mulai tanggal 6 Mei 2021, perbatasan Gorontalo Sulawesi Utara dan Gorontalo Sulawesi Tengah akan di tutup terkecuali untuk kegiatan-kegiatan yang memang tidak bisa ditunda misalnya TNI/Polri, logistik makanan, atau mungkin ada yang melakukan perjalanan dinas harus ada perintah langsung dan itu harus resmi, tapi harus disertai dengan rapid tes kalau hasil negatif baru bisa, jadi ini mulai diperketat” tegas Anas Jusuf.

Anas Jusuf juga mengatakan, untuk menjaga terjadinya penyebaran virus Covid-19, Pemerintah Daerah Kabupaten Boalemo hanya mengijinkan pedagang lokal untuk pasar malam dengan mengikuti aturan waktu yang telah di tetapkan.

“Begitu juga dengan usaha-usaha toko diputuskan jam 9 ditutup, ini keputusan provinsi agar kita Pemerintah Kabupaten, Kecamatan dan Desa wajib mengamankan kegiatan misalnya seperti pasar senggol ini tetap dibatasi, dan kita belum menerima pedagang dari luar, memang ini dari sisi ekomomi sangat menghambat tetapi kita lebih mementingkan aspek kesehatan” harap Anas Jusuf.

Jadi di harapkan camat Mananggu supaya tetap melanjutkan program yang sudah di jalankan oleh camat sebelumnya, dan ciptakan inovasi baru demi memajukan dan mensejahterakan masyarakat di kecamatan Mananggu.

Dalam prosesi adat Molo’opu camat Mananggu turut di hadiri Tokoh Agama dari Kristen, Camat Botumoito Jefri Kaluku, mewakili Kapolsek Mananggu, Mantan Camat Mananggu Hidayat, Tokoh Agama dan staf Kantor Kecamatan Mananggu. (YH).

Komentar