Melanjutkan Pekerjaan PJU, Rahmat Dai : Pihak Ketiga Melanggar Perjanjian Kerja

Boalemo, (PN) – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sekaligus Sekretaris Komisi III Rahmat Dai, memilih pendapat yang berbeda karena saya selalu mengikuti rapat-rapat sebelumnya dimana pihak pelaksana akan berjanji akan menyelesaikan pekerjaan pada bulan Desember 2020.

Dan dua Minggu sebelum berakhirnya masa kontrak, Komisi III kembali menggelar RDP yang di hadiri langsung oleh pihak kontraktor pelaksana pekerjaan PJU, dan disitu ada perjanjian lagi akan menyelesaikan pekerjaan hingga tanggal 31 Desember 2020 serta ada juga beberapa poin yang menjadi catatan, penyampaian ini setelah menggelar RDP pada Senin (18/01/2021).

Akan tetapi setelah tanggal 31 Desember 2020, pekerjaan PJU terus berjalan di bulan Januari 2021, dan kebijakan yang di ambil oleh pihak Dinas Lingkungan Hidup dalam hal ini Kepala Bidang DLH yang memberikan kesempatan kepada pihak ketiga menyelesaikan pekerjaan PJU adalah tindakan yang melanggar perjanjian kontrak dan perjanjian RDP yang telah di sepakati sebelumnya.

Jika ada kelanjutan pekerjaan PJU yang sedang berjalan di bulan Januari 2021 yang telah di sepakati atau lewat kebijakan lainnya, dan itu saya tidak mengakuinya serta telah melanggar kontrak kerja sebelumnya. (YH).

Komentar