Jika Terbukti Tidak Sesuai Prosedur, SMS Finance Kota Gorontalo Akan Diproses

Kota Gorontalo, (PN) – Salah seorang masyarakat yang terdaftar sebagai debitur pada perusahaan SMS Finance atas nama Sumarto Usman melakukan aduan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo mengenai eksekusi kendaraan yang dilakukan oleh kreditur dalam hal ini SMS Finance.

Hal tersebut dimediasi langsung oleh Komisi A dan Komisi B DPRD Kota Gorontalo dengan menghadirkan debitur, kreditur, Polresta Gorontalo, dan pihak eksekutif dalam hal ini Pemerintah Kota Gorontalo, Senin (18/01/2021).

Pimpinan SMS Finance Cabang Kota Gorontalo, Hariyanto dalam rapat tersebut menjelaskan bahwa proses penarikan secara prosedur dari pihak kreditur sudah benar dan sudah terjadi kesepakatan dengan pihak ketiga mengenai penarikan kendaraan milik debitur.

“Perihal penarikan yang dilakukan pihaknya kami, dalam hal ini kami MOU (terjadi kesepakatan, red) dengan pihak ketiga secara prosedur kami beranggapan bahwa kami sudah benar baik secara adminstratif maupun secara perjanjian kontrak,” ujar Hariyanto dalam penjelasannya.

Namun hal tersebut ditanggapi langsung oleh Anggota DPRD Kota Gorontalo, Darmawan Duming dalam tanggapannya mempertanyakan apakah proses penarikan tersebut sudah sesuai dengan regulasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

“Pasal 11, pasal 12, dan lainnya sudah jelas memerintahkan kita semua untuk segera ketika ada masyarakat debitur yang tidak mampu dan karena pada masa pandemi maka dibuka secara luas didalam peraturan tersebut terkait dengan restrukturisasi,” ujar Darmawan.

Darmawan juga menyampaikan bahwa jangan sampai dari pihak SMS Finance melakukan penarikan tidak sesuai prosedur yang ada dan merugikan masyarakat serta menguntungkan perusahaan tersebut.

“Kalaupun SMS finance ini ada oknum (perumpamaan, red), yang sengaja dalam persoalan ini maka pemerintah kota dalam hal ini sebagai yang punya wilayah harus bertindak tegas,” tutur Darmawan.

Mengenai hal tersebut, Kasubag Bagian Hukum Bidang Perundang-undangan, Ridwan Kaharu saat diwawancarai awak media menyampaikan bahwa jika kreditur dalam hal ini SMS Finance terbukti tidak sesuai prosedur maka hal tersebut akan diberikan berupa sanksi seusai yang sudah diatur.

“Sebenarnya yang tadi seharusnya kita menitikberatkan bahwa mekanisme ini sudah sesuai prosedur atau tidak, nah kalau tidak sesuai tentunya ada konsekuensi,” kata Ridwan saat diwawancarai saat rapat diskors sementara.

Dan Ridwan menyampaikan bahwa permasalahan ini semoga akan selesai Pemerintah dan DPRD yang bertugas sebagai mediasi antara kreditur dan debitur ingin permasalahan terselesaikan dengan secepatnya.

“Jadi kita tunggu saja, saya yakin dan percaya ini akan cepat selesai melalui mediasi,” tandasnya.

Sampai berita ini rilis, rapat sempat diskors dan dilanjutkan kembali. (Ubay)

Reporter: Bayu Harundja

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar

News Feed