Gorontalo, (PN) — Sidang Jawaban JPU Atas Eksepsi Perkara korupsi GORR Gorontalo, dilanjutkan dengan agenda jawaban Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi/keberatan, yang disampaikan oleh Penasehat Hukum terdakwa Asri Banteng (AWB), pada Senin (11/01/2021).
Atas jawaban JPU pada Senin (18/01/2021), terhadap eksepsi/keberatan vang penasehat hukum ajukan, kami tetap teguh pada eksepsi yang mana meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Gorontalo untuk membatalkan dakwaan JPU terhadap Dra. Asri Wahjuni Banteng.
Kami Berharap Majelis Hakim mempertimbangkan secara cermat dan teliti uraian-uraian ni-opini yang fakta yang berkembang di luar konteks peradilan agar menerima eksepsi yang diajukan penasehat hukum da yuridis yang kami jelaskan dalam eksepsi dan tidak terpengaruh terhadap opin persidangan 11 Januari 2021.
Terhadap pertanyaaan-pertanyaan tentang apakah kedepannya klien kami Dra. Asri Wahjuni Banteng akan mengajukan diri sebagai Justice Colaborator, jawaban nya adalah tidak akan mengajukan. Sebab klien kami AWB bukan pelaku tindak pidana korupsi seperti yang ditudunkan kepadanya atau tidak pernah melakukan perbuatan itu. Maka tidak perlu mengajukan justice colaborator. Sebab orang yang mengajukan diri sebagai Justice Colaborator adalah merupakan pelaku tindak pidana tetapi bukan pelaku utama.
Yang perlu dicatat, klien kami Dra. Asri Wahjuni Banteng bukan pelaku dan juga bukan pelaku utama dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan GORR.
Namun diluar daripada itu Kami sangat yakin bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Gorontalo akan menerima/mengabulkan eksepsi yang diajukan Penasehat Hukum Dra. Asri Wahjuni Banteng. Maka peradilan ini tidak akan sampai pada pemeriksaan pokok perkara.
Oleh karena itu tidak akan ada pengajuan diri sebagai Justice Colaborator. Kami sampaikan kembali, agar pihak Kejaksaan Tinggi Gorontalo untuk lebih cermat membongkar kasus dugaan Tindak pidana Korupsi yang telah merugikan negara sebesar Rp. 43-356.992.000, (empat puluh tiga miliyar tiga ratus lima puluh enam juta sembilan ratus sembilan puluh dua rilbu rupiah) berdasarkkan hasi audit dari BPKP. Pada Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menegaskan “Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualiannya.
“Hukum harus memiliki hati nurani. Hukum bukan alat untuk memenangkan persaingan, tapi untuk mencapai kedamaian”
Proses penegakan hukum atas Pengadaan tanah Gorontalo Outer Ring Road (GORR) di Provinsi Gorontalo harus berjalan dengan obyektif dan seadil-adilnya tanpa pengecualian dan diskriminasi serta menjunjung tinggi Persamaan dihadapan Hukum, (equality before the Law) sehingga adanya kepastian Hukum.(Rls)
Komentar