RDP Komisi III Terkait Kelanjutan Pekerjaan PJU Dan Ini Tindakan Yang Akan Diambil!

Boalemo, (PN) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Boalemo lewat Komisi III menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait di lanjutkannya pekerjaan PJU yang terus berlanjut di bulan Januari 2021 pada hal pekerjaan PJU sesuai kontrak telah berakhir pada bulan Desember 2020.

Dalam rapat yang di pimpin oleh Sekretaris Komisi III Rahmat Dai di dampingi Ketua Komisi III Yayan R. Asuna, A.Md, Sandi Taliki, Resvin Pakaya, Wahyudin Moridu, Iwan Woluwo, Nurdin Mahmud Daud, turut di hadiri Kepala Dinas DLH Ismet Nono serta Kepala Bidang DLH Mengki Pomanto.

Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup Ismet Nono yang baru beberapa hari di lantik, dimana pekerjaan PJU masih terus berlanjut dan nanti akan di jelaskan secara detail oleh Kepala Bidang DLH, selain itu untuk tahun 2021, DLH sendiri memiliki rencana kerja beserta anggaranya sesuai program yang sudah tertata.

Kemudian Kepala Bidang DLH Mengki Pomanto, bahwa progres pekerjaan PJU untuk tahun 2020 yang di kerjakan oleh pihak kontraktor baik di wilayah timur maupun wilayah barat, khusus wilayah barat progresnya 94,25 persen sedangkan wilayah timur progresnya 55,56 persen, pada akhir Desember 2020.

Dan kenapa PPK memberikan kesempatan kelanjutan pekerjaan PJU kepada pihak kontraktor karena ada regulasi yang membolehkan, sehingga PPK menilai ada kesanggupan dari pelaksana pekerjaan PJU untuk menyelesaikan lewat dua pilihan yakni memberikan perpanjangan waktu dan memberikan kesempatan namun ada denda.

Saat ini progres pekerjaan PJU wilayah barat dari tanggal 12-18 Januari 2021 progresnya 97,24 persen sedangkan wilayah timur tanggal 8-14 Januari 2021 progres pekerjaan 58,53 persen, dan pihak kontraktor akan menyelesaikan pekerjaan hingga tanggal 31 Januari 2021 dan telah memberikan pernyataan secara tertulis menyelesaikan pekerjaan dan membayar denda.

Selanjutnya Ketua Komisi III Yayan R. Asuna, bahwa PJU yang di kerjakan harus sudah hidup tanggal 31 Januari 2021, jika tanggal 31 Januari 2021 tidak tercapai dan tidak selesai apa lagi yang akan di lakukan?

Lain lagi Wahyudin Moridu, janji PPK pada RDP sebelumnya jika pekerjaan PJU tidak selesai pada bulan Desember 2020, katanya akan di putus kontrak dan saat ini PPK mala memberikan waktu untuk menyelesaikan pekerjaan PJU, pada hal PPK sudah berjanji dalam RDP akan di putus kontrak namun apa yang terjadi pekerjaan PJU terus berjalan, “jadi ia ini tidak cocok lagi sebagai Kabid” karena tidak sejalan dengan perkataannya.

Jika pada tanggal 31 Januari 2021 pekerjaan PJU tidak selesai, maka tindakan tegas akan di ambil oleh komisi III dan tidak akan memberikan ruang lagi bagi DLH untuk memberikan kesempatan lagi kepada pihak ketiga dan rekomendasi kepada penegak hukum, dan kita akan buktikan lewat RDP-RDP sebelumnya semua kesepakatan yang telah di ambil semua terdokumentasi oleh komisi III hingga kelanjutan PJU saat ini. (YH).

Komentar