Spesialis Penjambretan Handphone Bone Bolango Di Ringkus Tim Reptil Polsek Tilongkabila

Bone Bolango (PN) – Dalam memberantas kasus pencurian yang ada di wilayah Provinsi Gorontalo, pria berinisial HG umur 27 tahun yang berasal dari Kabupaten Gorontalo di amankan oleh Polsek Tilongkabila.

Melalui Press Conference Kapolres Bone Bolango AKBP. Suka Irwanto, SIK didampingi Kapolsek IPTU Irwan Arifin Ali S.E menyampaikan, terkait pengungkapan kasus Jambret yang ada di wilayah Kabupaten Bone Bolango khususnya di Kecamatan Tilongkabila di Desa Bongoime. Selasa (12/01)

“Yang mana tersangka sudah di lakukan penangkapan setelah berapa menit melakukan tindak pidana jambret atau kejahatan jalanan yang selama ini meresahkan masyarakat di Bone Bolango. Korbannya cukup banyak kini TKP di wilayah Kota, Limboto dan Bone Bolango,”terangnya

Suka Irwanto mengungkapkan, untuk barang bukti yang ada di wilayah Kabupaten yaitu di wilayah Tapa dan Tilongkabila sebanyak 3 handphone dengan modusnya mengikuti korban dan langsung merampas dan gas.

“Barang bukti sementara yang kita amankan sebanyak 4 dan masih akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kasus Tkp-tkp di tempat lain,”ucapnya

Sementara itu kendaraan yang di gunakan oleh tersangka yaitu Yamaha Nmax, yang bermula pelaku mengintai, membiasakan tempat-tempat mana yang sepi dan ada orang jalan dia langsung ambil.

Dari hasil penyelidikan Polres Bone Bolango yang ada di wilayah Kabupaten Bone Bolango ada 3 Tkp maka Kapolres sudah menghimbau kepada masyarakat siapa tahu pernah menjadi korban segera lapor ke Polres dan ke Polsek Tilongkabila.

“Untuk di wilayah Telaga ini sudah ada 1 unit dan masih kita lakukan penyelidikan sebanyak 30 unit atau 32 Tkp yang ada di wilayah Provinsi Gorontalo. Karena ada 2 Kabupaten 1 Kota madya,”

Suka Irwanto mengatakan, pelaku melakukan kegiatan ini sendiri, sudah sering dia lakukan dan kegiatan yang dia lakukan ini mulai tahun 2020 awal sampai awal 2021 ini sementara dari pihak Buser yaitu buser sopati dan Polsek Reptil bisa berhasil mengungkap jaringan-jaringan tindak pidana khususnya tindak pidana kejahatan jalanan.

“Status tersangka ini sebagai pengangguran atau tidak ada pekerjaan dan hasil penyelidikan uang hasil penjualannya untuk memenuhi kebutuhan dan berfoya-foya,”tuturnya

Berdasarkan pantauan media pinogunews.id pasal yang di tetapkan untuk tersangka tersebut adalah pasal 362 KUHP Pidana Junto pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.(IH)

Komentar