Polisi Ungkap Pelaku Kasus Narkotika Jenis Ganja di Kota Gorontalo

Kota Gorontalo, (PN) — Sat Resnarkoba Polresta Gorontalo Kota berhasil mengungkap kasus Narkotika jenis Ganja yang terjadi di wilayah hukum Kota Gorontalo.

Pada press conference yang di gelar Polresta Gorontalo Kota, Jumat (03/01). Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes  Ade Permana mengungkapkan bahwa kronologis penangkapan tersebut berawal dari informasi laporan dari masyarakat.

Dia adalah WK (25) yang menjadi tersangka dalam kasus penyalahgunaan Naroktika jenis Ganja dengan berat bersih 246,12 gram tersebut.

“Iya betul, kita lakukan penangkapan di halaman rumahnya, kemudian kita geledah dan menemukan ada salah satu paket, yang kita duga pada saat itu adalah ganja,” jelas Kapolresta

“Barang itu di ambil di salah satu pengiriman melalui online, kita buntuti setelah mengambil paket tersebut,” sambung Kapolresta

Atas kasus tersebut, tersangka di jerat dengan Pasal 111 ayat (1) Undang – undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana paling singkat empat (4) tahun dan paling lama dua belas (12) tahun. (IH)

Komentar