3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BRI Bone Pantai Ditahan Polisi

Bonebol, (PN) — Sebanyak tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Bone Pantai, berhasil ditahan Penyidik Tindak Pidana Korupsi Polres Bone Bolango, Selasa (31/01).

Setelah melalui proses panjang, akhirnya ketiga orang ini ditetapkan sebagai tersangka terkait program penyaluran atau pemberian fasilitas kredit KUR Mikro pada tahun 2021, dengan anggaran sebesar Rp45.742.0924.400,-. Hanya saja yang telah realisasi yakni sebesar Rp40.913.000.000,- yang terdiri dari 1.876 Debitur.

Dari hasil penyelidikan Penyidik Tindak Pidana Korupsi Polres Bone Bolango menemukan salah satu Mantri BRI Unit Bone Pantai an. Sdra. DJUFRI HUSAIN merekrut nasabah tidak sesuai SOP atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dimana, kredit yang seharusnya di peruntukan untuk mendukung usaha mikro dalam rangka pemulihan ekonomi dan memperkuat permodalan usaha UMKM, namun pada pelaksaanannya telah disalahgunakan oleh para tersangka.

“Para tersangka setelah di lakukan pemeriksaan oleh penyidik tindak pidana korupsi langsung melakukan penahanan terhadap JH alias juf (34 thn), FH alias ebi (32 thn), dan FAZ alias Odi langsung di lakukan penahanan,” ujar kasat Reskrim Polres Bone Bolango Iptu Muhamad Aryanto, S.TK saat Press Conference di Aula Polres Bone Bolango.

Ditempat yang sama, Kapolres Bone Bolango, AKBP mohammad Alli menjelaskan bahwa berdasarkan bukti yang cukup ketiga tersangka tersebut telah melakukan tindak pidana korupsi pada penyaluran/pemberian fasilitas Kredit BRI Tbk Unit Bone Pantai Tahun 2021.

“Saat ini Polres Bone Bolango telah melakukan langkah langkah pemeriksaan terhadap 173 orang saksi, saksi ahli dan BPKP serta melakukan penyitaan terhadap barang bukti.”kata Kapolres.

“Dan sampai saat ini ketiga Tersangka DH, FAG, FH sedang ditahan di Polres Bone Bolango dan saat ini kasus tersebut masih di tangani oleh Satreskrim Unit Tipidkor,” tandas Akbp Muh Ali.

Atas perbuatan tersebut, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (I) dan 3 UU RI No 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi pasal 55 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. (IH)

Komentar