Buka Diklat Calon Kepsek, Sherman Moridu : Syarat Menjadi Kepsek Harus Memiliki STTPP

BOALEMO, PINOGUNEWS.ID – Diklat Calon Kepala Sekolah yang di gelar oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, dimana syarat guru menjadi kepala sekolah harus memiliki Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP).

“Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) RI nomor 6 tahun 2018 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah, salah satu syarat guru yang di angkat dan dilantik menjadi kepala sekolah harus memiliki Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP)” kata Sekretaris Daerah Sherman Moridu saat membuka Diklat di Kantor Dispora, Senin (12/7/2021).

Lanjut Sherman Moridu, tujuannya di selenggarakannya diklat ini, agar memperdalam pemahaman terhadap calon kepala sekolah atas kebijakan-kebijakan yang berlaku, melatih pemikiran kritis dan problem solving dan melatih penyusunan rencana proyek kepemimpinan.

“Kompetensi yang harus di capai kepala sekolah dapat di lihat dari pelaksanaan diklat calon kepala sekolah, dan saya menilai kompetensi yang harus di capai oleh peserta diklat dalam setiap tahap cukup lengkap, serta saya berharap dapat mencapai standar kompotensi yang harus di penuhi oleh calon kepala sekolah dalam memenuhi kewajiban dan tugas” ungkap Sherman Moridu.

Mudah-mudahan diklat ini dapat melahirkan kepala-kepala sekolah yang profesional, kreatif dan inovatif dalam menjawab tantangan pembangunan kedepan, supaya pendidikan di Boalemo akan maju dan menghasilkan anak-anak didik yang cemerlang dan berprestasi.

Kegiatan tersebut di hadiri Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Hasan Makuta, Narasumber dan Kepala Sekolah serta Calon Kepala Kekolah. (Adv).

Reporter/Penulis : YESTIN HARUN
Editor : RH

Komentar