Zakat Fitrah di Bone Bolango Ditetapkan Rp.30.000 Perjiwa

BONEBOL, (PB) — Pemerintah Kabupaten Bone Bolango menetapkan besaran zakat fitrah pada bulan Ramadhan 1442 Hijriyah sebesar Rp30.000 perjiwa.

Penetapan besaran zakat fitrah ini setelah melalui rapat pembahasan penentuan zakat fitrah tahun 1442 H yang melibatkan Kantor Kemenag, Ormas Islam (Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama dan Pengurus Daerah Muhammadiyah).

Dan, MUI, Baznas, Qadhi Suwawa Kiayi Helmi Podungge, dan perwakilan empat orang Camat, yakni Plt. Camat Suwawa, Kabila, Tapa, dan Bone, di Kantor Bupati Bone Bolango, Rabu (21/4/2021).

Kabag Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Bone Bolango, Misnawaty Wantogia, penetapan besaran zakat fitrah tahun 1442 H untuk Kabupaten Bone Bolango disepakati Rp30.000 perjiwa.

Penetapan ini sudah sesuai dengan syariat Islam, berupa makanan pokok dengan ukuran 2,5 kilogram atau 3,5 liter. Kemudian dikalikan harga beras Rp8.500 perliternya.

“Jadi 3 liter beras x Rp8.500 = Rp25.000 + 0,5 liter Rp4.250 = Rp29.750, sehingga jika dikonversikan dan dibulatkan ke dalam rupiah setara dengan uang sebesar Rp30.000,” jelas Misnawaty.

Untuk teknis dan penyaluran zakat fitrah sendiri, lanjut Misnawaty, disepakati akan dilakukan secara langsung dan dijemput ke rumah-rumah oleh petugas Unit Pengumpul Zakat (UPZ) setiap masjid di desa dan kelurahan masing-masing. Karena mengingat saat ini masih dalam masa pandemi Covid-19.

Cara ini dirasa lebih aman, dibanding masyarakat mengantar ke salah satu tempat, pasti rawan terhadap kejadian kerumunan.

“Kami berharap kepada para UPZ-UPZ dalam melakukan zakat fitrah agar tetap memperhatikan protokol kesehatan, karena ini masih dalam masa pandemi. Pengumpulan zakat dijemput langsung ke rumah-rumah, itu lebih baik dan maksimal, ”ujar Misnawaty.

Untuk legalitas seluruh UPZ, tambah Misnawaty, nantinya mereka akan dibuatkan Surat Keputusan (SK), baik dari Basnas Bone Bolango maupun dari pihak kecamatan, sehingga mereka para UPZ ini legal ketika melakukan zakat fitrah.

Mewakili pemerintah daerah, Misnawaty, berharap kepada seluruh masyarakat muslim, karena zakat fitrah ini merupakan salah satu kewajiban umat Islam terutama dalam bulan Ramadan.

Karena dalam hukum agama, tidak sampai puasa seseorang itu jika dia belum mengeluarkan zakat fitrah.

“Insya Allah harapan kami selaku pemerintah daerah, dengan penetapan besaran zakat fitrah ini seluruh masyarakat Bone Bolango akan mampu untuk menunaikan zakat fitrah ini tanpa terkecuali,” katanya.

Qadhi Suwawa wilayah kerja Bone Bolango, Kiayi Helmi Podungge, mengungkapkan besaran zakat fitrah Rp30.000 perjiwa ini merupakan keputusan yang paling tepat, itu karena melihat kondisi yang terkini.

Di dalam agama, kita itu lebih disukai “Fayassir Wala Tu’assir“. Artinya mudahkanlah dan jangan dipersulit.

Apalagi keadaan kita sekarang ditimpa pandemi Covid-19 yang otomatis ekonomi sebagian masyarakat sangat. Dengan Covid-19 ini, sehingga kami menetapkan besaran zakat fitrah Rp30 ribu perjiwa mencakup untuk umum.

Kepada masyarakat muslim Bone Bolango, Qadhi Suwawa Kiayi Helmi Podungge berharap mengeluarkan zakat fitrahnya kepada orang-orang yang bisa dipercaya dalam hal ini UPZ-UPZ agar penyalurannya tepat sasaran.

“Insya Allah pertanggungjawabannya akan lebih optimal dan pembagian zakatnya akan tepat sasaran yaitu akan diberikan kepada orang-orang yang berhak atau wajib untuk menerima zakat,” tuturnya. (Adv/IH)

Komentar