Resmi Secara Online dan Offline, Pemkot Buka Posko Untuk Pengaduan THR

KOTA GORONTALO,(PN) — Pemerintah Kota Gorontalo melalui Dinas Tenaga Kerja Koperasi dan UKM Kota Gorontalo dengan resmi membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) secara online dan offline. Sabtu (01/05)

Kepala Dinas Tenaga Kerja Koperasi dan UKM Kota Gorontalo Nikson Rahman mengatakan, bahwa posko ini di buka secara online dan offline.

“Jadi dinas tenagakerja kita bukan posko online seperti ada informasi ada pekerja yang belum mendapatkan THR dan yang mengeksekusinya teman-teman pengawas ketenagakerjaan,”kata Nikson

Nikson menegaskan semua perusahaaan yang berada di Kota Gorontalo wajib membayarkan THR tersebut kepada pekerja minimal di bayarkan 7 hari sebelum lebaran.

“Semua perusahaan di Kota Gorontalo untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja,”tandasnya

“Pembayaran THR harus di lakukan H-7 jadi sudah di terima, apabila ada perusahaan yang tidak mampu memberikan THR akan diberikan kesempatan untuk melakukan komunikasi dengan pekerja musyawarah bagaimana untuk mereka mencari solusi yang pasti pembayaran THR harus tetap dilakukan sebelum hari raya,”sambungnya

Ia menambahkan bahwa perusahaan itu apabila tidak mampu memberikan THR maka itu akan di beri konsekuensi yang akan melakukan tindakan pada perusahaan itu.

“Itukan seperti dari ederan itu agar supaya Walikota Gorontalo bisa menarik izin-izin yang biasa di urus oleh perusahaan itu,”

“Cuma kita berupaya selama momen-momen seperti ini kemudian juga yang lain agar supaya para pekerja itu bisa mendapatkan perhatian,”tutupnya.(IH)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar