Menindaklanjuti Surat Edaran Kemendagri, Walikota Gorontalo Himbau Masyarakat Bisa Patuhi

KOTA GORONTALO, (PN) — Pemerintah Kota Gorontalo menindaklanjuti surat edaran Kemendagri tentang pelarangan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan ramadhan dan kegiatan Open House atau Halal bil halal pada Idul Fitri 1442 H. Rabu (06/05)

Pada intinya, Walikota Gorontalo Marten Taha mengatakan, di dalam pembatasan ini kepada kepala daerah agar mwngambil langkah-langkah dalam menghindari buka puasa dan open house pada Idul Fitri 1442 H.

“Pembatasan ini di minta kepada Gubernur, Bupati dan Walikota untuk mengambil langkah-langkah melakukan pembatasan buka puasa atau acara bersama yang tidak boleh melebihi dari keluarga inti di tambah lima orang undangan selama bulan ramadhan mulai terbitnya surat edaran ini,”tandas Marten

Marten juga mengintruksikan kepada seluruh pejabat dan Apartur Sipil Negara (ASN) untuk dilarang melakukan Open House pada Idul Fitri 1442 H.

“Makanya kami tadi sudah membahas dan saya meluruskan kepada Camat dan Lurah karena ini menyangkut seluruh ASN untuk tidak di lakukan acara-acara buka puasa kemudian juga tidak di lakukan Open House,”jelasnya

Oleh karena itu, Ia menambahkan dalam surat edaran tersebut ini menjadi acuan Pemerintah Kota Gorontalo untuk tidak melaksanakan acara ataupun kegiatan di dalam bulan suci ramdhan.

“Jadi kita tindaklanjuti surat edaran ini karena ini menjadi panduan bagi kami di dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan di dalam bulan suci ramadhan ini dalam rangka kita menghindari adanya kerumunan orang sehingga dapat memutus rangka penyebaran covid 19,”pungkasnya.(IH)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar