PDAM Akan Memberlakukan Tarif Baru, Ini Yang Melatar Belakanginya!

Boalemo, (PN) – Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kabupaten Boalemo, Abdurrahman Yusuf, ST saat menggelar Konferensi Pers di Kantornya menyampaikan, PDAM Boalemo akan memberlakukan tarif baru karena ada Peraturan Bupati nomor 59 tahun 2015 yang seharusnya jauh sebelumnya sudah diberlakukan.

“Selain itu, dari hasil audit BPKP empat tahun berturut-turut sejak tahun 2016 sampai 2019, tarif air minum PDAM Boalemo belum Full Cost Recovery atau tarifnya belum memiliki nilai ekonomi dan belum dapat menutupi biaya produksi dan sulit mengembangkan pelayanan, sehingga kondisi PDAM masih Kurang Sehat”, ungkap Direktur Abdurrahman Yusuf di dampingi Pengawas Internal Hisyam Tambiyo, Kabag Keuangan Hariyono Bokingo, SE, Kabag Teknis Ridwan Eksan, dan Kuality Control Moh. Malik Ibrahim, pada Senin (11/01/2021).

Kemudian dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 23 tahun 2006 tentang Pedoman Teknis dan Tata Cara Peraturan Tarif Air Minum yang belum sepenuhnya di berlakukan yang sudah dua kali berubah, masing-masing Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 71 tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penataan Tarif Air Minum dan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 21 tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 71 tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penataan Tarif Air Minum.

Selanjutnya, biaya operasional rutin, listrik, solar dan bahan kimia tawas maupun kaporit mengalami kenaikan, sehingga terus menambah beban operasional yang sangat berpengaruh pada kurang optimalnya pelayanan PDAM Boalemo ke masyarakat. Sehingga pemberlakuan tarif baru merupakan langkah pemulihan biaya yang terlampau tinggi misalnya :

1. Pendapatan dan Penerimaan tahun 2019 daftar rekening di tagih (pendapatan) 6.979.705.524 dan realisasi penerimaan 6.482.850.516 atau 92,5 persen.

2. Beban Operasional sumber air tahun 2019 berjumlah 916.063.489 dan biaya operasional pengolahan air berjumlah 691.861.187, biaya operasional transmisi distribusi berjumlah 838.217.152, biaya umum dan administrasi berjumlah 5.591.319.779, sedangkan biaya penyusutan berjumlah 4.123.787.405, dan total beban operasional berjumlah 12.161.249.012. Sehingga PDAM Tirta Boalemo mengalami kerugian sebesar 5.169.557.421.

Dan saat ini tarif dasar air minum PDAM Tirta Boalemo khusus rumah tangga sangat murah di Provinsi Gorontalo dengan tarif dasar yakni 2.500/kubik, karena 1 kubik itu = 1.000 liter atau 5 drum air isi 200 liter hanya di jual 2.500, sementara pemberlakuan tarif baru secara penuh sesuai Peraturan Bupati nomor 59 tahun 2015 tentang Tarif Pelayanan dengan tarif dasar yakni 3.571/kubik.

Dan penyebab tingginya pemakaian air di akibatkan; kebocoran pipa yang sulit terdeteksi seperti di bawah kolong rumah, tertibun di lantai beton, dan lain sebagainya, walaupun kebocoran rembesan kecil jika dikali 24 jam atau satu bulan berapa kubik kerugian tersebut sehingga di butuhkan laporan dari masyarakat.

Belum pemakaian air yang boros seperti menyiram tanaman, mencuci kendaraan, dan lupa menutup kran, hindari pemakaian menggunakan selang yang di pasang di kran, jika hendak keluar rumah di anjurkan menutup stop kran yang ada di instalasi meter air, serta memanfaatkan meteran air sebagai alat kontrol pemakaian. (YH).

Komentar