KONI Boalemo Makan Korban, Sekretaris BKAD Ditetapkan Jadi Tersangka

BOALEMO, PINOGUNEWS.ID – Dana hibah KONI Boalemo sejak tahun 2018, 2019, dan 2020, karena tidak sesuai peruntukannya, akhirnya Kejaksaan Negeri Boalemo telah menetapkan Sekretaris Badan Keuangan Aset Daerah berinisial (TM) ditetapkan tersangka.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Boalemo Ahmad Muchlis, SH., MH., kepada media Pinogunews.id di Kantor Kejaksaan, dan langsung membawa tersangka menuju Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo di Limboto Kabupaten Gorontalo, Rabu (27/10/2021).

Lanjut Ahmad Muchlis, S.H.,M.H., dari hasil perhitungan BPKP, pemeriksaan saksi serta ahli, kejari baru menetapkan satu orang tersangka.

Ahmad Muchlis menambahkan, tersangka diancam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 12b undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, di ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Mengapa tersangka ditahan kata Ahmad Muchlis, berdasarkan Pasal 21 KUHAP dikhawatirkan tersangka menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatannya, melarikan diri, untuk kami melakukan penahanan tersangka.

Soal apakah ada tersangka selanjutnya, Ahmad Muchlis menjelaskan, pihaknya tak pilih kasih menetapkan tersangka lain, kalau ditemukan 2 alat bukti, namun dari hasil rapat bersama penyidik dan ahli baru satu tersangka. (*).

Komentar